Sorong, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa’ad meminta setiap daerah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP).
“Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, semua kerangkanya mengacu pada dokumen RPJPN pusat. Jadi, dipastikan semua harus ada korelasinya, harus ada benang merahnya. Kita harus meyamakan persepsi, target apa yang harus kita capai. Tentu dengan tidak menanggalkan apa yang menjadi potensi maupun kebutuhan daerah,” kata Musa’ad.
Ia menegaskan, setiap perencanaan pembangunan bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat hingga di tingkat paling mendasar, termasuk tingkat distrik hingga kelurahan maupun kampung. Dikatakannya, ada empat aspek mendasar yang menjadi target pembangunan jangka panjang menuju 2045 mendatang.
Diantaranya, lanjut dia, aspek pembangunan manusia dan penguasaan iptek, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
“Papua Barat Daya ini ada empat isu strategis yang harus segera diwujudkan dalam program pembangunan jangka panjang, yakni Papua sehat, Papua cerdas, Papua produktif, dan bagaimana penanganan terhadap politik hukum dan HAM. Tidak usah kita bikin yang macam-macam, karena arahnya sudah jelas,” tegasnya.

Musa’ad menambahkan, dokumen RPJPD akan menjadi rambu-rambu bagi setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota dalam melaksanakan program kerja. Hal tersebut penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah tepat sasaran dan berjalan tuntas.
“Jadi, ini harus disusun dengan sebaik mungkin untuk menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Jadi, tidak ada lagi cerita program terhenti karena kepala daerahnya sudah tidak menjabat. Jika ingin maju bersama, maka tidak bisa seperti itu lagi,” ujar Musa’ad.
Berkaitan dengan pelaksanaan pilkada pada Oktober 2024, dokumen RPJPD juga bisa dipakai sejak dini oleh para calon gubernur, calon bupati maupun calon wali kota dalam menyusun visi dan misinya untuk dikampanyekan terhadap masyarakat.
“Sebelum terpilih, seorang kepala daerah, pada masa kampanye dokumen RPJPD juga sudah bisa digunakan oleh para calon pemimpin. Dokumen ini nantinya akan menjadi sangat berguna bagi tim kampanye kepala daerah dalam meyusun visi misi jagoannya di laga politik,” tandas Penjabat Gubernur. [CR24-R1]



















