Sorong TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kelompok kerja Penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi wilyah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mengingat penyusunan RZWP3K merupakan aturan yang harus dipedomani dalam berbagai kegiatan usaha di wilayah laut Papua Barat Daya.
Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Edison Siagian menyebutkan, hadirnya regulasi berkenaan dengan pengelolaan kelautan yang secara nasional mewajibkan pemerintah provinsi menyusun RZWP3K.
Dalam dokumen RZWP3K memuat tentang arah program strategis provinsi dalam kurun waktu tertentu, sehingga proses pembangunan daerah dimasa yang akan datang dapat terdata dengan baik.
“Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya harus menyusun RZWP3K, tujuannya agar kita dapat mengetahui arah pembangunan Papua Barat Daya beberapa tahun kedepan. Untuk RZWP3K Papua Barat Daya, kita bisa berinduk dari Papua Barat yang sudah lebih dulu menyusun,” kata Edison.
Menurutnya, dengan adanya RZWP3K nanti akan lebih mudah mengetahui arah dan masa depan suatu daerah. Apakah Papua Barat Daya akan menjadi provinsi konservasi, atau provinsi pertambangan.
Sementara itu, Kasubdit Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Krisna Samudra mengatakan, sebagai provinsi baru sudah pasti akan membutuhkan regulasi RZWP3K.
Sebab dengan adanya pemekaran, maka arah pembangunan Papua Barat Daya baru dapat dilakukan. Yakni diawali dengan penyusunan materi teknis RZWP3K tersebut.
“Arah pembangunan Papua Barat Daya akan terlihat pada penyusunan RZW3K ini, semua kegiatan usaha yang bersinggungan dengan kelautan harus merujuk pada undang-undang yang ada, termasuk peraturan derah maupun RZWP3K ini,” jelas Krisna Samudra.
Dijelaskan Krisna, dalam Undang-undang Penataan Ruang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga telah tercantum didalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten.
Seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah laut yang semula 0 sampai 4 mil menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan selebihnya sampai dengan 12 mil kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan terbitnya Undang-undang tersebut pengelolaan ruang laut 0-12 mil diluar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sedangkan daerah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam sub urusan kelautan.[CR24-R3]



















