Manokwari, TP – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat telah mengusulkan draft Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Perubahan Struktur Organisasi pada Dinas Pendidikan dilakukan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Abdul Fatah mengatakan, draft Rapergub Papua Barat tentang SOTK sudah dilakukan harmonisasi di tingkat kementerian di Jakarta dan hasilnya sudah dibawakan kembali ke Papua Barat.
Dikatakan Fatah, hasil harmonisasi dari draft Rapergub Papua Barat ini sudah dibawakan kembali dan diserahkan ke Biro Hukum dan Biro Organisasi. Namun sayangnya, hasil harmonisasi belum ditindaklanjuti.
“Hasil harmonisasi belum ditindaklanjuti, karena ada informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa, ada rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat. Tapi, sampai saat ini rencana perampingan tidak jadi,” kata Fatah kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut, kata Fatah, dirinya telah melakukan koordinasi kembali ke Biro Hukum dan Biro Organisasi minggu lalu. Tetapi, hasilnya sudah dibawakan oleh penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Sehingga, kata dia, kedepan jika rapergub ini sudah diterbitkan, maka struktur organisasi perangkat kerja pada Dinas Pendidikan akan berubah sesuai dengan rancangan SOTK yang diusulkan.
Sementara ini Dinas Pendidikan masih bekerja sesuai dengan stuktur organiasi sebelumnya tetapi khusus bidang SMA dan SMK sudah tidak ada. Kedepan jika ada petunjuk, maka akan segara dieksekusi.
“Dalam usulan rancangan SOTK pada dinas pendidikan yang baru tidak ada bidang SMA dan SMK. Memang ada bidang baru yang dimasukan tapi yang sudah lupa. Tapi yang jelas bidang kebudayaan belum masuk karena belum ada petunjuk dari pimpinan,” tandas Fatah. [FSM-R3]



















