Manokwari, TP – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada 2024 senilai Rp. 96 miliar.
Penyaluran THR ini dilakukan karena Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Penyaluran THR tahun ini dapat dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri, yakni mulai 22 Maret 2024.
THR keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pegawai. Untuk umat Muslim, momennya menjelang Lebaran, sedangkan untuk yang beragama Kristen atau Nasrani misalnya, bisa dibayarkan menjelang hari raya Natal pada Desember.
Kepala KPPN Manokwari melalui Pelaksana Seksi Pencairan Dana, Muhammad Bayanulloh dalam press release-nya, Minggu (24/3/2024), menyampaikan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp. 48,7 triliun dan teralokasi sebesar Rp. 29,7 triliun untuk APBN serta Rp. 19 triliun untuk APBD.
Pembayaran THR bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan PNS yang disalurkan melalui KPPN dan APBD untuk ASN pemerintah daerah disalurkan oleh pemda.

Pemberian THR sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara. Selain itu, bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Berbeda dengan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, besaran penyaluran THR pada 2024 diberikan sebesar 100 persen terhadap penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan.
Komponen THR yang dapat diberikan, yaitu: gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran bulan Maret.
Pembayaran THR dengan sumber APBD tersebut memperhatikan kemampuan fiskal daerah yang setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu yang dapat dilakukan mulai 18 Maret 2024. Setelah itu, satuan kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR mulai 22 Maret 2024.
KPPN Manokwari, dalam hal ini sebagai kuasa BUN di daerah, menyalurkan THR terhadap 171 satuan kerja pemilik pagu pembayaran THR yang tersebar pada 5 (lima) kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan perkiraan pencairan THR mencapai Rp. 96 milyar.
Terhitung per 23 Maret 2024, KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR Gaji dan THR Tunkin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp. 21 miliar atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di 2024.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran THR, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima terhadap seluruh satuan kerja.
Langkah yang diambil untuk mendorong penyaluran THR antara lain dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari pukul 08.00 s.d. 15.00 WIT menjadi pukul 08.00 s.d. 17.00 WIT.
KPPN Manokwari membuka layanan di luar hari kerja pada Sabtu, 23 Maret 2023 dan akan mengupayakan akselerasi penyaluran THR dengan membuka layanan hingga 5 April 2024 sebelum berlangsungnya cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024. [*RYA-R3]



















