Manokwari, TP – Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari telah dikosongkan.
Rencananya, eks Kantor Dinas PMPTSP yang berada di depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut akan ditempati PLN Cabang Manokwari, sebagai ganti kantornya yang terdampak Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTP) Borarsi Manokwari.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan pemerintah daerah dan PLN Manokwari telah menyepakati perpindahan kantor pelayanan PLN yang baru.
Bupati mengatakan, PLN Cabang Manokwari telah menyetujui kantor pelayanan administrasi yang berada di Jln Borasi dipindahkan untuk kelancaran pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi.
Bupati mengungkapkan, kesepakatan antara Pemda dan PLN Cabang Manokwari, bukan bersifat tukar guling, tetapi dilakukan pembayaran sesuai perhitungan KJPP.
“Tidak (tukar guling red) kita bayar dan PLN siap menyerahkan asetnya kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan RTP Borasi,” kata Bupati kepada wartawan di Masjid Madinah, Kampung Bugis, Sabtu (23/3/2024).
Bupati mengungkapkan, selain membayar ganti rugi, Pemda Manokwari juga memberikan bangunan eks Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di Jln. Pahlawan kepada pihak PLN Cabang Manokwari.
Dalam waktu dekat, menurut Hermus, PLN Cabang Manokwari akan menyerahkan asetnya di Jln. Borasi kepada Pemda Manokwari untuk kepentingan pembangunan RTP Borasi.
“Dalam waktu dekat, setelah hari raya, PLN sudah bisa memindahkan seluruh perangkat dan administrasi pelayanan PLN. Kantor PLN akan diserahkan untuk pengembangan kawasan RTP Borarsi,” jelas Hermus.
Bupati menambahkan, proses pembayaran ganti rugi kepada PLN sudah disesuaikan dengan aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Mereka (PLN red) punya mekanisme dan aturan yang berbeda dengan aturan pemerintah segera menyeluruh, sehingga pemerintah juga menyesuaikan aturan main di pengolahan BUMN,” beber Bupati.
Bupati memastikan pemerintah daerah sudah memenuhi dan menyelesaikan aturan main BUMN untuk pelepasan tanah PLN Cabang Manokwari.
“Kita sudah ikuti aturan main sehingga kedepannya pengembangan RTP Borasi, pemerintah tidak menemukan hambatan,” terang Hermus seraya berharap pelayanan administrasi PLN Cabang Manokwari bisa pindah dan berjalan di tempat yang sudah disediakan.
“Untuk Kantor PTSP sudah pindah di Kantor Bupati,” imbuh Hermus.
Orang nomor satu di jajaran Pemda Manokwari ini menambahkan, penataan RTB Borasi berbasis kawasan, sehingga tidak hanya Kantor PLN Cabang Manokwari yang dipindahkan.
“Karena berbasis kawasan nanti juga sampai ke Kantor KPU. Segitiga emas sampai ke pertokoan juga kena tapi itu tahap berikutnya. Tahap pertama PLN dulu,” tandas Bupati. [SDR-R3]


















