Manokwari, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat menghadirkan aplikasi PelAcakan CEpat elektronik (e-PACE) dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses pengurusan perizinan non berusaha atau rekomendasi bagi para pelaku usaha di wilayah Papua Barat.
Kepala DPM-PTSP Papua Barat, Supriatna Djalimun menjelaskan, bahwa proses perizinan untuk izin usaha sebenarnya sudah berbasis elektronik yang termasuk dalam aplikasi online single submission risk bansed approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Hanya saja, kata Djalimun, ada beberapa perizinan yang sifatnya non berusaha atau biasanya disebut rekomendasi dan tidak termuat dalam aplikasi OSS-RBA dan semua proses perizinan di PTSP berbasis elektronik.
Untuk itu, kata Djalimun, saat ini pihaknya menghadirkan aplikasi e-PACE untuk mempermudah proses perizinan non usaha bagi para pelaku usaha di wilayah Papua Barat mulai dari permohonan, cek status izin, pengaduan hingga penerbitan izin non berusaha secara mandiri.
Dijelaskan Djalimun, aplikasi e-PACE sudah ada sejak tahun 2019 sebagai aplikasi elektronik untuk proses perizinan berusahan. Tetapi, setelah diterbitkan Undang-undang tentang Cipta Kerja, aplikasi e-PACE difungsikan sebagai sistem support mencaver izin-izin berusaha yang tidak termuat dalam aplikasi OSS-RBA.
“Bisa lihat, sekarang kantor DPM-PTSP sudah jarang dikunjungi pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha. Karena, secara mandiri pelaku usaha bisa mengurus sendiri dengan memakai aplikasi OSS-RBA dan e-PACE untuk rekomendasi pengurusan izin berusaha,” terang Djalimun kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Disinggung terkait jenis perizinan non berusaha atau rekomendasi yang diurus melalui aplikasi e-PACE, terang Djalimun, lebih banyak proses perizinan non berusaha yakni pemasukan dan pengeluaran hewan atau ungas yang miliki resiko penularan.
Misalnya, kata dia, daging ayam potong dan ayam beku yang masuk ke wilayah Papua Barat dari provinsi lain harus memiliki rekomendasi yang diurus melalui aplikasi e-PACE, tapi persyaratan utamanya dari karantina, peternakan ditingkat kabupaten barulah dibuat rekomendasinya di PTSP karena pengirimannya antar provinsi.
Ditambahkannya, pada prinsipnya pelayanan perizinan berusaha dilaksanakan secara elektronik dengan tujuan agar pelayanannya lebih efisien, hemat biaya, hemat waktu dan lainnya.
“Biasanya jelang hari raya banyak proses perizinan non berusaha. Mungkin satu dua kali saja tetapi dalam skala besar,” tandas Djalimun. [FSM-R3]