• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejati Papua Barat Hentikan Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

TaburaPos by TaburaPos
28/03/2024
in POLHUKRIM
0
Kajati Papua Barat Siap Hadapi PraPeradilan Mantan Kadisnakertrans Papua Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyelesaikan dua perkara atau menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative selama Maret 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (26/03).

Harli menjelaskan kedua perkara yang telah disetujui permohonannya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative, satu perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan satu di Kejari Fakfak.

Adapun kedua perkara tersebut yakni tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan.

“Dengan adanya dua perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif maka total sudah ada tujuh perkara yang sudah diselesaikan di wilayah Kejati Papua Barat,” kata Harli.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat merupakan suatu langkah maju bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan selalu ditegakkan di Kejati Papua Barat.

“Ini baru masuk di triwulan pertama masih ada tiga triwulan ke depan dan kita akan terus bergerak bagaimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi program unggulan yang nyata bisa dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

Informasi yang diperoleh, penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan karena korban dan tersangka sepakat berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan melalui proses hukum.

Korban diketahui juga telah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka dan bersedia menyelesaikan perkara tanpa syarat. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Keduanya berjanji tidak akan saling dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi. Adapun perdamaian itu juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga. [AND-R3]

Previous Post

Kajati Papua Barat Siap Hadapi PraPeradilan Mantan Kadisnakertrans Papua Barat

Next Post

Polresta Manokwari Siapkan 70 Personel Amankan Paskah Tahun 2024

Next Post
Kajati Papua Barat Siap Hadapi PraPeradilan Mantan Kadisnakertrans Papua Barat

Polresta Manokwari Siapkan 70 Personel Amankan Paskah Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!