Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyelesaikan dua perkara atau menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative selama Maret 2024.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (26/03).
Harli menjelaskan kedua perkara yang telah disetujui permohonannya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative, satu perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan satu di Kejari Fakfak.
Adapun kedua perkara tersebut yakni tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan.
“Dengan adanya dua perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif maka total sudah ada tujuh perkara yang sudah diselesaikan di wilayah Kejati Papua Barat,” kata Harli.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat merupakan suatu langkah maju bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan selalu ditegakkan di Kejati Papua Barat.
“Ini baru masuk di triwulan pertama masih ada tiga triwulan ke depan dan kita akan terus bergerak bagaimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi program unggulan yang nyata bisa dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Informasi yang diperoleh, penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan karena korban dan tersangka sepakat berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan melalui proses hukum.
Korban diketahui juga telah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka dan bersedia menyelesaikan perkara tanpa syarat. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Keduanya berjanji tidak akan saling dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi. Adapun perdamaian itu juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga. [AND-R3]