Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengeluarkan surat edaran bagi 7 pemerintah kabupaten (pemkab) di wilayah Papua Barat agar mengalokasikan anggaran seleksi calon anggota DPR kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan periode 2024-2029.
Sebab, dari anggaran yang diusulkan, terdapat 5 kabupaten yang anggarannya dinilai kurang, sehingga diminta segera menambah anggaran sesuai kebutuhan daerahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, selain Kabupaten Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak (Arfak), terdapat 5 kabupaten lain yang sudah mengalokasi anggaran, tetapi nilainya masih kurang dari kebutuhan yang ada.
Ia menerangkan, kalau dihitung-hitung, panitia seleksi harus dibiayai selama 5 bulan bekerja, lalu biaya musyawarah adat bagi masyarakat di tingkat distrik, maka dibutuhkan anggaran yang cukup untuk mendukung proses musyawarah masyarakat adat hingga seleksi calon anggota DPRK.
“Kita berharap adanya dukungan anggaran yang maksimal dari kabupaten, maka proses seleksi calon anggota DPRK dapat berjalan aman dan lancar dan sukses. Jangan sampai kekurangan anggaran ini menghambat proses seleksi,” kata Payapo kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Ditanya tentang total anggaran yang diharuskan untuk dialokasikan setiap kabupaten, Payapo mengatakan, pengalokasian nilai anggaran disesuaikan kebutuhan daerah masing-masing.
Misalnya, kata dia, Kabupaten Teluk Bintuni terdapat 24 distrik dan memiliki 5 kursi dengan 5 daerah pengangkatan dari 24 distrik, dimana ada suku-suku dalam 24 distrik ini untuk mengundang mereka bermusyawarah yang membutuhkan anggaran.
Di samping itu, sambung dia, kondisi geografis sangat jauh-jauh ketika satu calon datang, pasti diantar pendukungnya, sehingga membutuhkan anggaran yang cukup.
“Menurut kami sudah ada dana Otsus dari pusat yang ditransfer langsung dari pusat ke kabupaten. Ini untuk kepentingan seleksi DPRK, maka anggarannya tidak cukup, inilah yang harus diperhatikan oleh para bupati,” tandas Payapo. [FSM-R1]