Manokwari, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat menerbitkan 4.958 Nomor Induk Berusaha (NIB) selama 2023.
NIB ini terdiri dari NIB UMK sebanyak 4.939 dan sebanyak 19 NIB Non UMK untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) belum ada.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Papua Barat, Supriatna Djalimun mengatakan, sesuai perintah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semua pengurusan izin diurus melalui platform single submission risk bansed approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga dalam proses permohonan perizinan berusaha dari para pelaku bisnis berjalan efektif, efisien, murah, dan cepat.
“Kalau di tingkat provinsi kebanyakan perizinan berusaha yang diurus bergerak di sector pertambangan, khususnya penggalian batuan dan kesehatan terkait perdagangan besar farmasi untuk cabang, perusahan jasa pengurusan transportasi, bongkar muat. Secara garis besar pengurusan perizinan berusaha dalam OSS-RBA dibagi dua, yakni UMK dan Non UMK,” jelas Djalimun kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ditambahkannya, perizinan berusaha UMK, modal awalnya sampai Rp. 5 miliar, sedangkan perizinan berusaha untuk Non UMK modalnya di atas Rp. 5 miliar, barulah izin koperasi untuk cabang, kalau perizinan kantor pusatnya di kabupaten.
Lanjut dia, untuk pengurusan izin berusaha perorangan sebanyak 3.758 untuk usaha kecil, pengurusan izin badan usaha sebanyak 1.200, lalu diajukan per sektor.
Dirincikannya, untuk sektor energi sebanyak 87 pemohon, perizinan berusaha sektor hutan dan perikanan sebanyak 938, sementara untuk perizinan perikanan sudah dipindahkan ke Pemerintah Pusat.
“Ada kebijakan pusat terkait penangkapan terukur. Jadi, sekarang semua sudah dialihkan ke pusat,” kata Djalimun.
Ia mengungkapkan, perizinan berusaha terdapat 3 perizinan di sektor kesehatan, 37 perizinan di sektor lingkungan hidup, 31 perizinan di sektor pariwisata, 1 perizinan di sektor PUPR, 193 perizinan di sektor perindustrian, 37 perizinan di sektor perhubungan, dan 10 perizinan di sektor pertanian.
“Semua proses permohonan perizinan dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Kalau Papua Barat Daya masih bergabung dengan Papua Barat, pasti pengurusan perizinan bisa mencapai tiga kali lipat dari data yang ada berdasarkan sebarannya,” jelas Djalimun. [FSM-R1]


















