• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni Nilai Penggugat Tidak Serius Hadirkan Saksi

TaburaPos by TaburaPos
05/04/2024
in POLHUKRIM
0
Konsep Otomatis

Yohanes Akwan, SH

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH menilai Penggugat, Teddy Renyut tidak serius dalam gugatan ingkar janji atau wanprestasi.

Sebab, ungkap Akwan, kuasa hukum Penggugat tidak mampu menghadirkan saksi pada sidang beragenda pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (26/3/2024) lalu.

“Kami prihatin terhadap Penggugat yang tidak bisa menghadirkan saksi dalam sidang beragenda pembuktian. Artinya, sidang akan semakin panjang,” kata Akwan kepada Tabura Pos via ponselnya, Selasa (2/4/2024).

Ia menerangkan, semestinya Penggugat menghargai jadwal yang sudah ditetapkan, karena mereka selaku Penggugat, dituntut membuktikan apa yang dituduhkan Penggugat.

“Kami membutuhkan prosesnya cepat, sehingga harus ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Dikatakannya, persidangan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian suatu perkara sebagaimana Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S.1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang diperbaharui atau 283 RBG tentang Hukum Acara Perdata.

Menurutnya, penundaan sidang merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh Penggugat maupun Tergugat, tetapi jika penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur waktu, maka hal tersebut sangat disayangkan.

Meski demikian, lanjut Akwan, pihaknya merasa optimis dan berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan Tergugat secara profesional.

“Kami menantang Penggugat agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga azas peradilan cepat dan sederhana bisa dijalankan,” imbuh Akwan. [FSM-R1]

Previous Post

Jhony Way Jadi Penjabat Sekda Papua Barat Daya

Next Post

Hasil Pemeriksaan BPOM Temukan 4 Sampel Mengandung Rodamin B

Next Post
Konsep Otomatis

Hasil Pemeriksaan BPOM Temukan 4 Sampel Mengandung Rodamin B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!