Manokwari, TP – Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengusulkan 371 narapidana untuk menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1445 H.
Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Jevius J. Siathen mengungkapkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Barat sebanyak 1.389 orang, terdiri dari 1.208 narapidana dan 181 tahanan.
Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam sebanyak 509 orang, terdiri dari 443 narapidana dan 66 tahanan yang tersebar pada 8 UPT, baik lapas maupun rutan.
Dari jumlah itu, sebanyak 371 orang diusulkan menerima RK hari raya karena dianggap memenuhi syarat.
Rinciannya, Lapas Kelas IIB Fakfak 44 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 143 orang, Lapas Kelas IIA Manokwari 98 orang, Lapas Kelas III Teminambuan 11 orang, Lapas Kelas III Kaimana 16 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari 15 orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 2 orang, dan Rutan Kelas II B Bintuni 42 orang.
“Remisi yang diusulkan untuk 371 narapidana bervariasi, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, hingga 2 bulan,” ungkap Siathen yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (2/4). [AND-R1]


















