Manokwari, TP – Komisi I DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diberikan deadline 2 minggu untuk menindaklanjuti tahapan fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2023-2027.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, pihaknya memberi batas waktu dari sekarang untuk Komisi I dan Pemprov untuk menindaklanjuti hasil fit and proper test.
Ia menegaskan, ketika tenggang waktu yang diberikan tidak segera menindaklanjuti hasil fit and proper test terhadap nama-nama calon komisioner, maka LP3BH akan melayangkan somasi.
“Ketika somasi kami dari LP3BH tidak ditanggapi, tentu langkah-langkah hukum berikut akan diambil untuk tetap memproses hal ini agar lembaga ini segera dihadirkan,” ujar Warinussy kepada Tabura Pos di kediamannya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskannya, ketidakpastian dari tindak lanjut hasil fit and proper test ini akan menghambat hak-hak publik untuk mengawal proses pembangunan di daerah sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, ia mengapresiasi Komisi I dan Pemprov Papua Barat, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Papua Barat.
Dirinya menjelaskan, langkah yang diambil sangat luar biasa sampai mendapatkan 10 nama terbaik calon anggota KIP Papua Barat, dimana 5 nama sebagai calon komisioner, sedangkan 5 nama masuk daftar tunggu.
“Jangan sampai di situ, tetapi hasil dari tahapan fit and proper test harus segerra diproses lanjut, sehingga para calon komisioner KIP Papua Barat terpilih bisa segera bekerja dan calon yang masuk daftar tunggu bisa menyiapkan diri,” papar Warinussy.
Di samping itu, ia meminta jangan membuat orang berada dalam situasi ketidakpastian atau ketidakjelasan.
“Padahal lembaga ini merupakan kebutuhan daerah yang urgen untuk mengawal keterbukaan informasi publik dalam hal pemenuhan hak-hak publik atas informasi,” pungkas Warinussy. [FSM-R1]


















