Bintuni, TP – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Ipda Yusbin, melakukan penangkapan terhadap lima pria yang menguasai narkoba jenis ganja.
Ipda Yusbin menerangkan penangkapan lima pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 19.00 WIT, dengan nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT dan Nomor : LP/A/5/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Kronologis penangkapan, beber Ipda Yusbin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki beriniasial S (19) yang diduga memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni (TKP), sekira pukul 20.30 WIT.
“S diduga akan melakukan transaksi, sewaktu Tim Opsnal akan melakukan penagkapan terhadap S, akan tetapi S melarikan diri, sehingga tim melakukan pengejaran tapi tidak mendapatinya,” beber KBO Satnarkoba dalam rilis yang diterima, Kamis (4/4/2024).
Lanjut, KBO Satnarkoba, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 09.30 WIT, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap S.
Sekitar Pukul 10.27 WIT, ungkap Kasat Narkoba, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa S berada di rumahnya dan setelah dicek ternyata benar.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, S mengaku ada 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja disimpan atau diletakkan di dekat gerobak samping sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni.
“Tim opsnal kemudian membawa S untuk mengambilnya dan telah didapati 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. S mengaku memperolehnya dari saudara RA,” bebernya.
KBO Satnarkoba mengungkapkan, pengembangan kemudian dilakukan dengan melakukan pengejaran dan penangkapan RA (17 tahun) dan RI (17 tahun) pada pukul 14.50 WIT. Keduanya, ditangkap di dalam sebuah kamar di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni.
Setelah keduanya ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 hand phone merk iPhone 11 warna putih, 1 hand phone android, 5 kaleng kecil lem fox yang digunakan keduanya.
Selain itu, ada beberapa barang bukti yang juga diamankan, yaitu 1 buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup lem fox, 1 buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap RA dan RI, mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga Narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup lem fox. Berdasarkan pengakuan RA bahwa ia mendapat Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 saset dari F yang kemudian ia berikan 1 saset kepada S dan satu lagi dihisap sama-sama RI,” bebernya.
KBO Satnarkoba Ipada Yusbin menambahkan, menindaklanjuti keterangan RA, tim bergerak sekitar pukul 15.35 WIT, melakukan pengejaran dan penangkapan F (16 tahun) di rumahnya di Komplek Kampung Lama Bintuni. Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan tim tidak menemukan barang bukti.
“Setelah diintrogasi, F mengaku bahwa ia hanya sebagai perantara. Ia mendapatkan ganja dari H dan diserahkan ke RA,” sebutnya.
KBO Satnarkoba menambahkan, pengembangan tidak sampai di situ. Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap H. H berhasul ditangkap di Pasar Sentral Bintuni, sekitar pukul 16.10 WIT.
Saat ditangkap, H mengakui telah memberikan 2 saset ganja kepada F, dan sisanya disimpan di dalam kamar rumahnya di Komplek Masui Bintuni.
“Tim Opsnal membawa H kerumahnya dan melakukan penggeledahan dan didapati 16 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 saset plastik bening sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam tas noken warna merah cokelat di dalam lemari pakaian di dalam kamarnya,” ungkapnya.
Tersangka H, ungkap KBO Satnarkoba, mengaku barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari.
Kelima tersangka dikenakan Pasal Narkoba (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 , berat kotor barang bukti keseluruhan sebanyak 23,7 gram.
“Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan, selanjutnya 5 orang tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan diproses lebih lanjut,” pungkas KBO Satnarkoba. [ABI-R4]