• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Aneh, Pemilik Ruko Gedung Sementara DPRD Teluk Bintuni Tidak Ditetapkan Jadi Tersangka

TaburaPos by TaburaPos
08/04/2024
in POLHUKRIM
0
Ditresnarkoba Ungkap Kasus Pembuatan CT

Melkianus Indouw, SH

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Salah satu praktisi hukum, Melkianus Indouw, SH menilai ada keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sewa bangunan ruko sebagai gedung sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Diungkapkannya, dari dugaan kasus tipikor suap-menyuap atau gratifikasi tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 1,688 miliar lebih.

Namun, tanya dia, keanehan muncul dalam kasus ini, karena pemilik ruko belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ditegaskannya, dalam kasus suap-menyuap atau gratifikasi itu, ada pemberi dan penerima.

“Kedua pihak tentunya masuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini,” ungkap Indouw dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, semalam.

Ia menyebut, dalam kasus ini, kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial MP dan Kabag Keuangan berinisial TS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Sementara itu, sambung dia, pemilik ruko yang disewakan belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, padahal dalam kasus gratifikasi ini, ada pemberi dan penerima.

“Dalam kasus ini, ada hubungan transaksional antara TS dengan pemilik ruko. Pemilik ruko sebagai pemberi suap dan TS sebagai penerima, maka wajib hukumnya kedua pihak ditetapkan menjadi tersangka,” tambah Indouw.

Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pemilik ruko dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami minta kapolres berlaku adil dan tegas, memanggil dan memeriksa pemilik ruko dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang bersangkutan tidak ditetapkan menjadi tersangka, maka tipikor suap-menyuap atau gratifikasinya di mana,” katanya dengan nada tanya. [*FSM-R1]

Previous Post

Ditresnarkoba Ungkap Kasus Pembuatan CT

Next Post

Tim Gabungan Sidak ke SPBU dan Gudang Distributor Bapok

Next Post
Tim Gabungan Sidak ke SPBU dan Gudang Distributor Bapok

Tim Gabungan Sidak ke SPBU dan Gudang Distributor Bapok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!