Manokwari, TP – BPOM Manokwari menemukan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal, kadaluarsa, dan penjualan obat keras pada salah satu klinik kecantikan di Kabupaten Manokwari.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan peringatan keras. Selanjutnya, klinik itu langsung memusnahkan produk tersebut disaksikan petugas, karena jumlahnya tidak banyak.
“Sarananya itu kan klinik, tapi izinnya salon. Kalau izin klinik seperti itu kan perlu penanggung jawab, harus ada SIPA. Sebenarnya, apotekernya ada, tetapi harus ada SIPA,” jelas Agustince Werimon kepada para wartawan di Wosi, Manokwari, Selasa (2/4).
Dirinya menegaskan, peringatan keras yang diberikan dengan catatan harus segera melakukan perbaikan.
“Perbaikan pada bulan Maret itu terkait izin apotekernya, SIPA-nya dan itu sudah keluar. Sekarang izin usahanya. Kalau memang dia mau melayani izin klinik kecantikan, maka izinya harus klinik dan itu berproses dan akan dievaluasi dinas,” terang Kepala BPOM.
Agustince Werimon menambahkan, sudah beberapa kali dilakukan pengawasan di sarana yang sama, tetapi masih ditemukan, sehingga diberi peringatan keras.
“Kalau sudah pembinaan, peringatan, dan peringatan keras, maka akan ada tindakan berikut,” tegas Agustince Werimon.
9 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan
Kepala BPOM juga menambahkan, pihaknya juga menemukan produk tanpa izin edar, rusak, dan kadaluarsa pada 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Dirincikan Agustince Werimon, dari 17 sarana yang diawasi, 8 sarana sudah memenuhi ketentuan dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Dia mengatakan, produk tanpa izin edar yang ditemukan tersebut, kebanyakan produk lokal. Tindak lanjut dari temuan tersebut, ujar Kepala BPOM, produk tersebut diturunkan dari etalase dan pelaku usaha dibina untuk mengurus izin edar.
Sedangkan untuk produk kadaluarsa dan rusak, tegas Agustince Werimon, langsung dimusnahkan pemilik usaha, disaksikan petugas BPOM. “Kebanyakan produknya seperti makanan ringan, kemudian bumbu-bumbu,” ungkap Kepala BPOM.
Dikatakannya, selama Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, peredaran pangan semakin meningkat sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk mengantisipasi peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu, maka BPOM melakukan pengawasan yang rutin setiap tahun.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai minggu pertama Ramadan sampai seminggu sebelum hari raya Idul Fitri terhadap produk pangan yang beredar. “Tahun ini kita fokus di Kabupaten Manokwari, Fakfak, dan Kaimana. Ini juga sedang turun ke Bintuni,” pungkas Kepala BPOM. [AND-R1]