• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kabag Umum Setwan Papua Barat Mengaku Kemungkinan Tanda Tangannya Dipalsukan

TaburaPos by TaburaPos
08/04/2024
in POLHUKRIM
0
Kabag Umum Setwan Papua Barat Mengaku Kemungkinan Tanda Tangannya Dipalsukan

Sidang perkara dugaan tipikor di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Senin (18/3/2024). TP/TIM2

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kabag Umum Sekretariat DPR (Setwan) DPR Papua Barat berinisial MK dan seorang mahasiswi berinisial SR, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Sekretariat DPR (Setwan) Papua Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kedua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Joshua Wanma, SH dan I Dewa G.S. Putra, SH di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Senin (18/3/2024).

Sementara kedua terdakwa, FKM selaku mantan Sekwan dan ARL sebagai pihak ketiga, didampingi tim penasehat hukum, Imanuel Baru, SH, Patrick Tandirerung, SH, dan rekan.

Di awal keterangannya, MK mengaku hanya mengenal terdakwa, FKM, karena FKM merupakan atasannya dulu, sedangkan terdakwa ARL, MK mengaku tidak mengenalinya.

Ditanya soal tugasnya selaku Kabag Umum, jelas MK, tugasnya adalah selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), memfasilitasi pembuatan dan penyimpanan kontrak, tetapi tidak menandatangani kontrak, karena itu merupakan kewenangan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Menurut MK, dirinya bertanggung jawab terhadap Sekwan, yang pada 2021, dijabat terdakwa, FKM. Dikatakannya, pekerjaan yang hari ini bermasalah, terjadi pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, tetapi dirinya tidak mengetahui pekerjaan tersebut.

“Saya tahu SPK dan permohonan pencairan dan dokumen ketika diantar ke rumah saya oleh staf, tapi saya tolak,” tegas MK.

Ia menjelaskan alasan menolak menandatangani dokumen yang dibawa staf berinisial M. Sebab, kata saksi, pekerjaannya belum ada, tapi sudah ditandatangani semua, kurang lebih ada 7 item, dengan nilai kontrak yang bervariasi, sekitar Rp. 500 juta, Rp. 900 juta, dan Rp. 400 juta.

MK mengaku tidak ingat semua perusahaan dalam dokumen yang diantarkan ke rumahnya, tetapi yang sempat diingatnya hanya nama Yansa Papua. “Saya tidak hafal, karena saya tidak dilibatkan,” ujar MK.

Setelah menyuruh staf yang membawa dokumen untuk ditandatanganinya pulang, saksi MK mengaku dipanggil Sekwan.

Dirinya pun membuat draft Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) dari ketujuh item yang kemudian bermasalah saat ini, untuk ditandatangani FKM. Pada intinya, SPJM itu bermaksud ketika di kemudian hari terjadi masalah, maka dirinya tidak ikut bertanggung jawab.

Menurut MK, dirinya selaku PPTK sama sekali tidak menandatangani dokumen. “Saya tidak tanda tangan selaku PPTK,” katanya.

Ditanya penuntut umum, mengapa saksi MK menolak untuk menandatangani dokumen? MK menerangkan, dirinya menolak menandatangani karena tidak ada pekerjaan dan barangnya belum ada.

“Seharusnya pekerjaan baru pencairan, bukan pencairan baru pekerjaan. Kalau pembersihan lahan, saya tahu ketika sudah ada masalah,” ungkap MK.

Keterangan MK bertentangan dengan sejumlah dokumen, karena di dokumen ada tanda tangan dari saksi selaku PPTK. Namun, MK membantah itu merupakan tanda tangganya dan mengatakan kemungkinan tanda tangannya dipalsukan.

Akhirnya, MK dimintakan untuk membubuhkan tanda tangan di secarik kertas sebagai sampel, sekaligus mencocokkan tanda tangan saksi di KTP untuk melihat kecocokkan tanda tangan saksi. “Lima dokumen kontrak, tidak pernah dikasih ke saya. Kemungkinan tanda tangan saya dipalsukan,” kata MK.

Penasehat hukum terdakwa, Imanuel Baru tampak kesal, karena saksi, tetap memakai kata mungkin berulang kali dalam persidangan, meski sudah diingatkan.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan, karena saksi diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan, karena berulang kali memakai kata mungkin.

Giliran mendapatkan kesempatan bertanya, Imanuel Baru menanyakan tentang ‘uji petik’ oleh BPK pada 2021 atas DPA Tahun Anggaran 2021, yang mana Setwan menjadi salah satu yang dipilih untuk diperiksa?

“Saya dengar dari staf ada pemeriksaan dan itu pemeriksaan rutin. Saya tidak tahu spesifik soal uji petik. Saya tahunya ada pemeriksaan oleh BPK dan itu rutin setiap tahun dan untuk semua OPD,” jelas MK.

Ditanya tentang dokumen kontrak yang tertera sudah ditandatangani pada November 2021, tetapi disebut baru diantar staf berinisial M pada Desember 2021. “Waktu itu dokumen itu masih kosong (tanda tangannya),” jawab saksi.

Ditanya kapan saksi mengetahui bahwa dokumen itu sudah ditandatangani? “Saya tahu dokumen itu ada tanda tangan saya setelah pemeriksaan di kejaksaan. Saya lihat di kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, sebelum penetapan FKM sebagai tersangka, dirinya beberapa kali diperiksa di kejaksaan, antara April, Mei, dan Juni 2023.

Di persidangan, saksi membantah menandatangani sejumlah dokumen dan menyebut tanda tangannya dipalsukan. Namun, saksi tidak membantah terkait adanya memo warna merah terkait 7 item kegiatan dalam perkara ini.

Memo berwarna merah itulah yang diakui saksi, dilampirkan sebagai salah satu persyaratan proses pencairan oleh BPKAD Provinsi Papua Barat. Sebab, tanpa tanda tangan saksi selaku PPTK atau memo warna merah tersebut, maka BPKAD tidak bisa melakukan pencairan.

Akhirnya, saksi membuat memo berwarna merah yang dilampirkan untuk melakukan pencairan ke BPKAD, setelah saksi membuat draf SPJM untuk ditandatangani terdakwa.

Sementara itu, hakim Hermawanto menanyakan, apa yang membuat Sekwan selaku KPA dalam menyusun APBD Perubahan yang terdapat 7 item tersebut tidak melibatkan saksi selaku Kabag umum?

“Saya tidak tahu apa pertimbangan Pak Sekwan,” jawab MK. Ia pun mengaku tidak pernah menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Pada kesempatan itu, MK mengakui ada anggaran Rp. 400 juta yang dikelola Bagian Umum, lalu diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya, pimpinan dewan memberikan bukti pembelian belanja makan dan minum tamu pimpinan.

Seperti diketahui, FKM dan ARL tersangkut perkara dugaan tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman kantor, belanja makan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor dan belanja bahan pembersih kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat.

Sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tipikor yang diungkapkan penuntut umum, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3,112 miliar lebih. [TIM2-R1]

Previous Post

Penyampaian LHKPN di Pemkab Manokwari Mencapai 100 Persen

Next Post

PLN UP3 Sorong Kunjungi Sejumlah Objek Vital Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik

Next Post
PLN UP3 Sorong Kunjungi Sejumlah Objek Vital Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik

PLN UP3 Sorong Kunjungi Sejumlah Objek Vital Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!