Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informasi Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode pertama.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan, masa bhakti komisioner KIP telah diperpanjang dan akan berakhir ketika komisioner periode 2023-2027 dilantik.
Menurutnya, komisioner sebelumnya sudah menyiapkan catatan, baik kendala maupun hal apa saja yang sudah dikerjakan dan akan diserahkan untuk ditindaklanjuti komisioner terpilih.
“Catatan-catatan, baik hambatan maupun kinerja selama ini yang dikerjakan komisioner sebelumnya. diharapkan nanti bisa ditindaklanjuti komisioner KIP Papua Barat terpilih, tetapi apakah komisioner terpilih orang baru semua atau masih ada orang lama yang terpilih kembali,” jelas Istia kepada Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.
Menurutnya, untuk itulah, komisioner KIP Papua Barat periode sebelumnya masih diperpanjang, karena tidak boleh terjadi kekosongan dalam lembaga, dimana masa bhaktinya akan berakhir setelah komisioner KIP periode 2023-2027 dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy menjelaskan, perpanjangan masa bhakti komisioner KIP Papua Barat bisa dilihat pada aturan, jika aturan memungkinkan, itu sah-sahj saja.
Namun, lanjut dia, jika aturan tidak memungkinkan dan diduga ada penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, maka itu bisa berakibat fatal secara hukum.
Dijelaskan Warinussy, bisa saja diajukan gugatan class action atau gugatan kelompok oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap kebijakan perpanjangan masa bhakti KIP Papua Barat periode sebelumnya, dalam hal ini publik.
“Dalam konteks itu, LP3BH Manokwari akan selalu tampil mewakili publik untuk melakukan gugatan-gugatan class action terhadap siapa pun, termasuk pemda. Kalau informasi ini benar, kami akan telusuri dan dikaji lebih lanjut,” tandas Warinussy kepada Tabura Pos di kediamannya, belum lama ini.
Dikatakannya, informasi perpanjangan masa bhakti KIP Papua Barat akan didalami dan LP3BH bersama LSM di Papua Barat, terutama di Manokwari akan mengambil langkah hukum untuk mempersoalkan hal tersebut.
“Saya mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati, jika ada pelanggaran hukum, misalnya tidak ada ketentuan yang mengatur, tetapi mereka melakukan itu, bisa berimbas pada tindakan itu sendiri salah. Ketika terjadi pengeluaran keuangan negara untuk membiayai hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka itu bisa menjadi temuan dan pihak yang pertama bertanggung jawab adalah Diskominfosantik, baik KPA maupun PPTK, pasti akan diseret ke ranah hukum,” tandas Warinussy.
Diutarakannya, dengan perpanjangan masa bhakti komisioner KIP Papua Barat, pasti ada konsekuensi, maka haruslah berhati-hati. “Perpanjangan itu pasti akan beresiko pada pengeluaran dana. Anggaran itu kalau dikeluarkan tanpa dasar hukum, itu bahaya,” ujar Warinussy.
Sementara disinggung tentang penilaian LP3BH terhadap kinerja komisioner KIP Papua Barat periode sebelumnya, Warinussy mengatakan, belum terpublis secara baik, ada gugatan atau sengketa informasi yang dilakukan publik dan bisa diselesaikan melalui KIP Papua Barat.
“Kami belum melihat kerja-kerja mereka. Kalau memang kinerja mereka terpublis dengan baik, kita bisa mengukur sejauhmana kinerja dan kapasitas dari komisioner itu sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong komisoner KIP Papua Barat terpilih periode 2023-2027 segera berfungsi, karena ada banyak hal yang mau didorong untuk dipersoalkan melalui KIP.
“Baik itu tindakan pemerintah, tindakan aparat penegak hukum, bisa diuji di sana, dari sisi keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang,” katanya. [FSM-R1]
Caption: Pelantikan Ny. Uki Siagian sebagai ketua TP PKK Kabupaten Sorong
Ny. Uki Siagian Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Sorong
Sorong, TP – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Ny. H. Andar Aryani Musa’ad melantik Ny. Uki Sriyanto Siagian menjadi Ketua TP PKK Kabupaten Sorong masa bhakti 2024-2025 di Kantor Gubernur PBD, Jumat (5/4/2024).
Pelantikan ditandai serah terima jabatan (sertijab) oleh mantan Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya, Ny. Uki Sriyanto Siagian terhadap Ny. Ica Indah Damayanti Way.
Menurut Andar Musa’ad banyak peran yang bisa dilakukan wanita Indonesia, Bukan hanya mendampingi suami, tetapi juga mempunyai posisi yang sejajar dengan kaum pria sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
“Wanita memiliki peran ganda yakni sebagai ibu, sekaligus istri dalam kehidupan rumah tangga,” katanya.
Ia menjelaskan, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sudah menegaskan bahwa otonomi diarahkan terhadap daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“Pemda akan kuat dan efektif apabila didukung semua komponen masyarakat serta didukung rekan kerja pemerintah, baik swasta, dunia usaha, dan lembaga kemasyarakatan,” kata Andar Musa’ad.
Dikatakannya, salah satu lembaga kemasyarakatan yang diakui manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam upaya peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga adalah gerakan PKK yang dilaksanakan secara nasional sejak 27 November 1972.
Dia menjelaskan, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga merupakan organisasi masyarakat yang bertujuan memberdayakan wanita Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan melalui program pokok PKK.
Untuk itu, dirinya berharap setelah dilantik, Ketua TP PKK Kabupaten Sorong segera melakukan konsolidasi organisasi terkait kepengurusan maupun struktur organisasi dan bidangnya, sehingga setiap pengurus dan anggota bisa memahami tugas dan peran masing-masing.
Dikatakannya, pemerintah tidak mungkin melakukan semua program pembangunan sendirian, sehingga peran PKK sangat dibutuhkan untuk membantu dan mendukung seluruh program kerja pemerintah.
“Sinergi program antara pemerintah dan PKK harus seiring sejalan, karena PKK merupakan mitra pemda dalam melaksanakan program-program pembangunan,” kata dia. [CR24-R1]