Sorong, TP – Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kepas IIB Sorong menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri bertempat di Musholla As-Syifa Lapas Sorong, Rabu (10/4/2024).
Kalapas menuturkan, sebelumnya pihaknya mengusulkan remisi Idul Fitri untuk 143 warga binaan. Namun, hingga hari perayaan Idul Fitri hanya 138 warga binaan yang memperoleh SK remisi. Sementara, lima orang warga binaan sisanya akan menerima remisi susulan.

“Dari 143 yang diusulkan, yang hari ini mendapatkan remisi ada 138 orang saja. Sisanya belum mendapatkan SK klrenisi karena beberapa alasan. Dua diantaranya merupakan warga binaan anak yang membutuhkan persyaratan administrasi khusus yang masih harus dilengkapi, sementara tiga orang lainnya sudah bebas cuti bersyarat (CB). Namun mereka yang namanya diusulkan sejak awal sudah dipastikan akan mendapatkan remisi dan masuk dalam susulan,” terang Manuel Yenusi.
Dirincikan Mantan Kalapas Nabire tersebut, adapun warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri selama 2 bulan, sebanyak 3 orang.
Penerima remisi Idul Fitri selama 1 bulan 15 hari, sebanyak 12 orang. Penerima remisi Idul Fitri selama 1 bulan sebanyak 98 orang dan penerima remisi Idul Fitri 15 hari sebanyak 25 orang.
Sementara itu, dari total 138 warga binaan yang hari ini menerima SK, ada 137 diantaranya yang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II.

Penerima RK I mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara penerima RK II mendapatkan pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.
“Penerima RK II yang dinyatakan langsung bebas hari ini ada 1 orang, atau nama Muhammad Ryan Kurnia. Ryan merupakan warga binaan yang masuk dengan kasus pencurian. Setelah menjalani sebagian besar masa pidananya, hari ini dia dinyatakan bebas dengan besaran remisi yang diterima adalah 15 hari,” beber Kalapas.
Kalapas berpesan kepada warga binaan yang menerima RK II langsung bebas, nantinya dapat kembali ke masyarakat terutama di keluarga dengan membawa nilai-nilai positif yang telah didapatkan melalui program pembinaan permasyarakatan selama berada di Lapas Kelas IIB Sorong.
“Selain itu, saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dan menghilangkan stigma buruk terhadap mantan narapidana. Sehingga mereka juga bisa berasimilasi dengan baik di tengah masyarakat dan lingkungannya,” harap Kalapas.
Kalapas menambahkan, pengajuan dan pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Sorong telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana RK diprioritaskan bagi warga binaan berkelakuan baik yang patuh terhadap segala peraturan yang diterapkan, juga aktif dalam berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Lapas Sorong.[CR24-R3]