Manokwari, TP – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat akan melakukan evaluasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2024 pada tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat, Selasa (16/4/2024).
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir menjelaskan, evaluasi pembayaran THR keagamaan akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 tingkat kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemberi kerja, karena menjalankan aturan dengan membayarkan THR keagamaan bagi pekerja di Papua Barat,” kata Ampnir yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.
Dirinya mengklaim sehari sebelum pelaksanaan Lebaran, dari pemantauan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 sudah berjalan sesuai harapan dan tidak ada laporan atau pengaduan dari pekerja.
Artinya, lanjut dia, informasi pembayaran THR yang disampaikan Pemerintah Pusat atau melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat bisa dilaksanakan pemberi kerja secara baik.
Meski demikian, jelas Ampnir, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembayaran THR keagamaan dari pemberi kerja terhadap para pekerja.
“Informasi yang kita sampaikan telah tersebar merata ke kabupaten se-Papua Barat, sehingga para pemberi kerja dapat melaksanakan informasi itu dengan baik,” tutup Ampnir. [FSM-R1]