• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Disnakertrans akan Lakukan Evaluasi Pembayaran THR Keagamaan 2024

TaburaPos by TaburaPos
16/04/2024
in PAPUA BARAT
0
Pembangunan Posyandu Melati di Asrama Pelayaran Terbengkalai

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir. TP/DOK

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat akan melakukan evaluasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2024 pada tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat, Selasa (16/4/2024).

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir menjelaskan, evaluasi pembayaran THR keagamaan akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 tingkat kabupaten se-Provinsi Papua Barat.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemberi kerja, karena menjalankan aturan dengan membayarkan THR keagamaan bagi pekerja di Papua Barat,” kata Ampnir yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.

Dirinya mengklaim sehari sebelum pelaksanaan Lebaran, dari pemantauan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 sudah berjalan sesuai harapan dan tidak ada laporan atau pengaduan dari pekerja.

Artinya, lanjut dia, informasi pembayaran THR yang disampaikan Pemerintah Pusat atau melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat bisa dilaksanakan pemberi kerja secara baik.

Meski demikian, jelas Ampnir, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembayaran THR keagamaan dari pemberi kerja terhadap para pekerja.

“Informasi yang kita sampaikan telah tersebar merata ke kabupaten se-Papua Barat, sehingga para pemberi kerja dapat melaksanakan informasi itu dengan baik,” tutup Ampnir. [FSM-R1]

Previous Post

Pembangunan Posyandu Melati di Asrama Pelayaran Terbengkalai

Next Post

Program Rehab Menjadi Solusi Fleksibel Kendala Iuran Peserta JKN

Next Post
Pembangunan Posyandu Melati di Asrama Pelayaran Terbengkalai

Program Rehab Menjadi Solusi Fleksibel Kendala Iuran Peserta JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!