Manokwari, TP – Libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H telah usai, sehingga pegawai dan tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari wajib masuk kantor, hari ini, Selasa, 16 April 2024.
“Mari kembali masuk kantor seperti biasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada para wartawan di GPdI Bethesda, Bumi Marina, Senin (15/4/2024).
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan waktu libur yang cukup bagi aparatur pemerintah dalam rangka hari raya Idul Fitri bersama keluarga dan yang lain.
“Selama satu minggu dan sudah menikmati itu dengan baik, sehingga mari kembali sebagai aparatur sipil negara melaksanakan aktivitas kantor seperti biasanya lagi,” harap dia.
Dirinya memastikan ASN yang menambah waktu libur di luar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Untuk itu, ia meminta semua pimpinan OPD bertanggung jawab soal kedisiplinan pegawai setelah libur dan cuti bersama.
“Saya berharap pimpinan OPD mengabsen dan bertindak tegas, sehingga jangan sampai ada yang menambah libur lagi,” kata dia. [SDR-R1]