Sorong, TP – Calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada 2024, wajib memenuhi syarat mutlak, orang asli Papua, kata Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Vincentius Paul Baru.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus). “Dalam Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus, jelas menyebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua,” kata Baru kepada para wartawan usai menghadiri sebuah kegiatan bersama jajaran forkopimda Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (17/4/2024).
Lanjut dia, ada pun kategori orang asli Papua yang dimaksud, yakni berasal dari garis keturunan ayah. Kategori pertama orang asli Papua yang dimaksud adalah, yang kedua orang tua kandung (ayah dan ibu) orang asli Papua, sementara kategori kedua, memiliki ayah kandung orang asli Papua.
“Jadi, kalau ibunya adalah pendatang, tetapi ayahnya orang asli Papua, itu tidak masalah, masih masuk pada kategori kedua. Sebaliknya, kalau ayahnya adalah pendatang, sementara ibunya orang asli Papua, itu tidak bisa, karena garis keturunan orang Papua diambil dari ayah, bukan ibu,” kata dia.
Untuk menegakkan aturan tersebut, kata Baru, MRP-PBD telah mengimbau setiap kandidat yang berniat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub memperhatikan regulasi, Undang-undang Otsus.
“Kami akan solid mengawal bagian ini, karena orang Papua diberikan ruang untuk itu, sehingga MRP komitmen mengawal penegakan regulasi yang ada,” katanya.
Ditambahkan Baru, MRP akan memastikan pencalonan gubernur dan wakil gubernur di PBD berjalan sesuai regulasi Undang-undang Otsus, sehingga calon yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diloloskan.
“Jangan sampai hanya karena kepentingan politik, kemudian ada pihak-pihak yang masuk menjadi anak angkat dalam suku Papua. Itu tidak ada, itu tidak dipakai,” tandas Baru. [CR24-R1]