Manokwari, TP – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung melakukan koordinasi ke Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari terkait dua perkara koneksitas, Kamis (18/4/2024).
Kedatangan Jampidmil diwakili Kasubdit Koordinasi Penuntutan, Direktorat Penuntutan (Dirtut), Kolonel CHK Edi Purwanto didampingi Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing dan Wadenpomdam XVIII Kasuari, Letkol CPM Basuki Prijatmono, disambut Kepala Otmil IV-21, Letkol Laut (H) Christian D. Kills.
Edi Purwanto menjelaskan, kunjungannya ke Manokwari dalam rangka melakukan monitoring dan koordinasi terkait penanganan perkara koneksitas yang sedang ditangani Otmil.
Ia menegaskan, penegakan hukum koneksitas harus dilaksanakan sesuai kewenangan, sehingga pihaknya ingin memastikan penanganan perkara yang saat ini sedang dikoordinir Otmil, bisa berjalan profesional dan optimal.
“Agenda kami dari Jampidmil yakni mengkoodinasikan tindak pidana koneksitas yang terjadi di wilayah Kejati Papua Barat,” kata Edi Purwanto kepada Tabura Pos di Kantor Otmil IV-21 Manokwari, Kamis (18/4).
Kasubdit Koordinasi Penuntutan mengungkapkan, ada beberapa kasus yang sedang ditangani, tetapi yang paling menonjol dan dikoordinasikan ada 2 kasus, yakni kasus BRI dan kasus penganiayaan yang dilakukan warga sipil dan anggota militer dari Kodim Raja Ampat.

Dirinya mengakui, dari hasil koordinasi penanganan kedua kasus tersebut, ternyata sudah cukup jauh atau di luar prediksi yang diperkirakan.
“Kami mengira kedua perkara ini masih berjalan di tingkat penyidikan. Ternyata, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil) dan tinggal menunggu sidang,” kata Edi Purwanto.
Dirinya berharap penanganan perkara koneksitas, semua pelaku, baik militer maupun sipil, harus mendapatkan proses hukum yang sama, seadil-adilnya, karena semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kehadiran kami untuk memastikan apakah pelaku sipil, pelaku militer, mendapatkan perlakuan yang sama di dalam proses penegakan hukumnya,” kata Kasubdit Koordinasi Penuntutan. [AND-R1]