Manokwari, TP – Pemetian jenazah yang ingin dibawa ke luar Manokwari, diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana ditentukan Balai Kekarantinaan Kesehatan Manokwari.
Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Balai Kekarantinaan Kesehatan Manokwari, Muhammad Ibrahim, menegaskan ada dua persyaratan kekarantinaan yang harus dipenuhi, dilengkapi, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan pemetian.
“Untuk persyaratan administrasi yaitu surat kematian dan surat pengawetan jenazah atau formalin. Harus ada rekama medis, tinggal dibawa ke kantor,” jelas Ibrahim saat ditemui wartawan usai penutupan pos lebaran, di Bandara Rendani, Kamis (18/4/2024).
Lanjutnya, persyaratan pemetian yaitu harus kedap bau, kedap suara, agar tidak ada bau dan cairan yang keluar merembes, serta petinya ditutup terpal.
“Setelah semua persyaratan dilengkapi dan diberikan ke petugas karantina maka tinggal pemetian dilakukan oleh petugas dari karantina,” terangannya.
Ia menambahkan, peristiwa pemetian jenazah biasa mendadak, dan untuk mempermudah hal itu, Kantor Kekarantinaan Kesehatan Manokwari, telah membuka layanan online yang bisa diakses di BKKManokwari.Com.
“Untuk pelayanan ke orang sakit ataupun pemetian jenazah semuanya gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada yang minta biaya bisa dilaporkan,” pungkas Ibrahim. [SDR-R1]