Manokwari, TP – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat berupaya mendorong proses perekaman tanda tangan elektronik terhadap para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Sebab, tanda tangan elektronik para pimpinan OPD akan dipakai dalam implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrasi (SKRIKANDI).
Kepala Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat terhadap para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat supaya bisa meluangkan waktu melakukan perekaman tanda tangan elektronik.
Dikatakannya, dalam proses perekaman tanda tanda tangan elektronik di Diskominfosantik tidak membutuhkan waktu lama, yang mana paling lama hanya 20 menit sudah selesai.
“Sudah ada beberapa pimpinan OPD yang melakukan perekaman tanda tangan elektronik, tetapi masih banyak juga pimpinan OPD yang belum melakukan perekaman tanda tangan elektronik,” ungkap Istia yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.
Selain itu, ia menjelaskan, untuk para bendahara pengelola dana Dekonsentrasi di lingkungan Pemprov Papua Barat, diwajibkan mempunyai tanda tangan elektronik.
Untuk para pengelola dana Dekonsentarasi, jelas Istian, semua sudah melakukan perekaman tanda tangan elektronik.
“Kalau para bendahara ini tidak memiliki tanda tangan elektronik, maka dana Dekonsentrasi tidak bisa dicairkan dari pusat ke daerah. Kalau pimpinan OPD berkaitan dengan pengelolaan aplikasi SKRIKANDI,” tambahnya.
Istia membeberkan, pihaknya akan menyusun jadwal bagi para pimpinan OPD yang belum melakukan perekaman tanda tangan elektronik dan akan mendampingi yang bersangkutan ke dinas masing-masing.
Ditegaskannya, proses perekaman tanda tangan elektronik bagi pimpinan OPD sebagai standar utama pengimplementasian aplikasi SKRIKANDI di Papua Barat.
“Kita agak kesulitan ketika kita ingin melakukan perekaman, ada pimpinan OPD yang jalan dinas, sehingga ke depan kita akan langsung mendatangi yang bersangkutan,” tandas Istia. [FSM-R1]