Manokwari, TP – Pantai Pasir Putih masih menjadi tempat wisata primadona masyarakat dari dalam dan luar Kabupaten Manokwari. Hal tersebut bisa dilihat dengan banyak pengunjung, baik di hari libur maupun hari biasa.
Namun sayangnya, meski sebagian lokasi sudah dikelola pihak ketiga, tetapi masih ada pungutan yang bisa meresahkan pengunjung.
Pasalnya, pungutan itu dilakukan oknum yang tidak disertai tanda bukti berupa karcis sebagai retribusi resmi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manokwari.
Nominalnya pun cukup besar, dimana kendaraan roda dua ditagih uang parkir Rp. 10.000 dan roda empat ditagih Rp. 20.000, ditambah biaya tempat yang dipakai pengunjung untuk bersantai sebesar Rp. 20.000.
Dengan demikian, pengunjung yang hendak berlibur dan memakai kendaraan roda dua, harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 30.000 dan kendaraan roda empat harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 40.000.
“Sepuluh ribu katanya uang parkir motor dan dua puluh ribu katanya untuk biaya sewa tempat dan kebersihan,” kata Dewi, seorang pengunjung di Pantai Pasir Putih kepada Tabura Pos, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manokwari, Immanuel H. Pangaribuan tidak membantah masih adanya pungutan liar di tempat wisata Pasir Putih.
Diutarakannya, itu terjadi karena masih ada tarik-menarik sebagian lokasi oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, sehingga pengelolaannya pun terjadi tarik-menarik.
“Ada yang menarik karcis yang dikeluarkan pemda dan sebagian lagi tidak, masih sesuai kemauan sendiri,” kata Pangaribuan kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, belum lama ini.
Diungkapkan Pangaribuan, persoalan ini menjadi PR pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi agar tempat wisata, Pantai Pasir Putih bisa dikelola bersama-sama. “Mungkin ke depan akan ada pertemuan dengan pemilik hak ulayat,” tandas Pangaribuan. [SDR-R1]