Manokwari, TP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari mulai menyusun aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Marthinus Dowansiba menjelaskan, pihaknya sedang menggodok surat keputusan (SK) Bupati Manokwari tentang PPDB pada 2024.
“Menjelang penerimaan siswa baru, nanti ada SK Bupati dan kami sedang susun,” kata Dowansiba kepada para wartawan di SMK Negeri 2 Manokwari, belum lama ini.
Dikatakannya, SK Bupati tentang PPDB Tahun Ajaran 2024, baik tingkat SD, SMP sampai SMA dan SMK supaya tidak terjadi penumpukkan siswa pada satu atau dua sekolah saja.
Ia menjelaskan, secara umum, SK Bupati dimaksudkan mengatur tentang kategori penerimaan siswa, yakni kategori jalur prestasi, siswa pindahan, jalur orang asli Papua, dan zonasi.
“Jalur prestasi tidak dibatasi. Kalau dia berprestasi mau masuk di sekolah unggulan, misalnya SMA 1 atau SMA 2, dia bisa saja masuk,” jelas Dowansiba.
Dirinya mengungkapkan, selain mengatur PPDB, SK Bupati dimaksudkan untuk mengatur tentang biaya pendaftaran.
“Pendaftaran tidak ada pungut-memungut dari SD sampai SMA. Kalau untuk seragam sudah disiapkan pemerintah. Kalau setiap sekolah ada seragam berbeda, seperti batik, saya kira itu diatur oleh sekolah masing-masing,” klaim Dowansiba.
Ditambahkan Kepala Disdik, jika SK Bupati sudah diterbitkan, maka secepatnya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Manokwari. [SDR-R1]