Manokwari, TP – Polda Papua Barat dan Kejati Papua Barat didesak untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek ruas jalan dari Distrik Masyeta – Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH membeberkan, proyek tersebut diduga dananya sudah cair 100 persen dari bank ke rekening kontraktor yang juga merupakan oknum DPRD Kabupaten Teluk Bintuni
Proyek tersebut diduga keras pencairan dana nya sudah 100 persen dari Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) ke rekening kontraktor yang juga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Berdasarkan data yang dihimpun tenaga lapangan LP3BH Manokwari bahwa lokasi proyek ruas jalan tersebut masih ditumbuhi pohon-pohon alias hutan yang masih asli,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (24/4/2024).
Diutarakannya, tidak ada tanda-tanda jika proyek tersebut sudah dikerjakan oknum kontraktor, yang juga salah satu petinggi partai politik (parpol) di Provinsi Papua Barat. “Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni,” tambahnya.
Untuk itu, Warinussy berharap aparat penegak hukum (APH) segera bergerak menyelidiki dugaan tipikor yang mungkin menjurus terhadap ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga kerugian negara dapat terselamatkan demi kepentingan pemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyelidikan bisa dilakukan dengan memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab, seperti kontraktor, saksi dari pihak bank, para pimpinan dan staf di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, seperti BPKAD maupun Dinas PUPR.
“Bahkan menurut LP3BH Manokwari, Bupati Teluk Bintuni juga dapat dimintai keterangannya bersama Sekda Kabupaten Teluk Bintuni selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),” tutup Warinussy. [*HEN-R1]