Manokwari, TP – Tahapan pemilihan calon rector Universitas Papua (Unipa) Manokwari periode 2024-2028, ditunda sembari menunggu tahapan penelusuran rekam jejak dan wawancara oleh Ditjen Dikti, Kemendikbud Ristek.
Sebelumnya, panitia pemilihan calon rector Unipa Manokwari periode 2024-2028 menjadwalkan tahapan pemilihan calon rector Unipa pada, Kamis (25/4/2025).
Penundaan pemilihan calon rektor Unipa dilakukan berdasarkan surat Kemendikbud Ristek Nomor: 0414/E/E1/KP.05.02/2024 perihal Tahapan Pemilihan Rektor Unipa periode 2024-2028 tertanggal 22 April 2024.
Ketua panitia pemilihan calon rektor Unipa Manokwari periode 2024-2028, Obadja A. Fenetiruma mengakui, awalnya panitia pemilihan menjadwalkan pemilihan calon rektor pada, Kamis (25/4/2024).
Namun, sambung dia, ada 2 tahapan yang harus dilalui dalam tahapan pemilihan calon rektor Unipa, yakni tahapan penelusuran rekam jejak dan wawancara oleh Ditjen Dikti, Kemendikbud Ristek.
“Banyak waktu libur kita di bulan ini, sebenarnya pihak kementerian juga tidak punya cukup waktu untuk menjadwalkan kedua tahapan itu, sehingga baru ada range waktu di antara tahapan penjaringan dengan pemilihan,” jelas Obadja yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (25/4/2024).
Obadja mengakui, sebenarnya tahapan pemilihan calon rektor dijadwalkan Kamis, tetapi kedua agenda penelusuran rekam jejak dan wawancara belum dilewati, sehingga harus menunggu Ditjen Dikti menyelesaikan kedua agenda tersebut.
Menurut Obadja, penelusuran rekam jejak dan wawancara membutuhkan waktu normal selama 1 bulan, terhitung dari tahapan penjaringan sampai pemilihan.
Lanjut dia, jika dalam waktu dekat, Ditjen Dikti mengeluarkan surat kepada panitia pemilihan terkait kedua agenda tersebut, maka pihaknya bisa mengusulkan dan menjadwalkan kembali tahapan pemilihan calon rektor Unipa.
“Yang jelas, kita akan berupaya sehingga pemilihan calon rektor tidak lewat dari April. Sebab, kalau lewat dari April, sesuai Peraturan Kemenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2017 dan Permenristek Dikti Nomor 21 Tahun 2018 mengamanatkan pemilihan rektor paling terlambat 2 minggu sebelum berakhir masa jabatan rektor harus dilakukan pemilihan,” jelasnya.
Ditambahkan ketua panitia, jika proses pemilihan ini lewat dari waktu tersebut, berarti harus ada petunjuk lain dari, sehingga hal inilah yang harus dijaga baik panitia maupun Ditjen Dikti.
Obadja mengklaim, langkah antisipasi sudah dilakukan dengan mengirimkan berkas dokumen 4 bakal calon rektor sejak 5 Maret 2024 untuk mengantisipasi waktu libur yang begitu panjang.
Harapannya, pihak Kemendibud Ristek bisa melakukan penelusuran jauh-jauh hari, tetapi pada Sabtu lalu, pihaknya baru menerima surat yang meminta waktu untuk kedua agenda dimaksud, sehingga pihaknya pada prinsipnya menunggu.
Disinggung masa bhakti Rektor Unipa periode 2020-2024, Obadja mengatakan, masa bhakti Rektor Unipa berakhir pada 15 Mei 2024. Lanjut dia, jika dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan, belum ada pemilihan calon rektor, maka harus ada alternatif lain yang diambil Kemendikbud Ristek.
“Ya kalau tidak segera, berarti harus ada dua alternatif, Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat untuk menunjuk pelaksana tugas atau memperpanjang masa jabatan Rektor periode 2020-2024 jika lewat dari batas waktu itu. Inilah yang harus diantisipasi,” jelas Obadja.
Diakuinya, jika ada berita-berita terkait dengan gratifikasi dan lainnya, tentu akan menghambat proses pemilihan rektor yang tinggal menghitung hari saja.
“Itu akan berdampak pada dua alternatif yang tadi saya sebutkan,” kata Obadja. [FSM-R1]