• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Monev se-Tanah Papua

TaburaPos by TaburaPos
26/04/2024
in PAPUA BARAT DAYA
0
Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Monev se-Tanah Papua

Pelaksanaan monev Optimalisasi Implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan se-tanah Papua, di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (25/4/2024). TP/CR24

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Optimalisasi Program Jaminan Sosial Kesehatan

Sorong, TP – Dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, Tim Koordinasi Inpres mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) se tanah Papua, bertempat di Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (25/4/2024).

Kegiatan diikuti seluruh tim koordinasi, terdiri dari Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, melakukan monev terhadap enam Pemerintah Provinsi (Pemprov), yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan 42 pemerintah kabupaten dan kota se-tanah Papua.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati dalam sambutannya, mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 April 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa atau 96,67 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Sementara untuk wilayah di pulau Papua (enam provinsi dan 42 kabupaten-kota) sudah mencapai UHC lebih dari 98 persen dari jumlah penduduk se-Papua.

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN, dimana rata-rata sekitar 92 persen kepesertaan penduduk yang aktif,” kata Niken Ariati.

Selain dari sisi kepesertaan, lanjut dia, keberlanjutan program JKN juga dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, pemda di wilayah pulau Papua secara total, masih memiliki tunggakan iuran wajib pemda lebih dari Rp. 26 miliar dan masih banyak Pemprov, Pemkab, dan Pemkot yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi lima komponen.

“Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong-royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.

Meski begitu, Niken Ariati mengapresiasi seluruh pemda yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof. Nunung Nuryartono menegaskan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada pemda, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengoptimalisasi program JKN.

“Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan program JKN,” katanya.

Disimak dari paparan Kemendagri tentang kebijakan mekanisme penganggaran JKN, melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD ) yang dibangun, Kemenko PMK dan semua stakeholder bisa memantau sembilan komponen penganggaran JKN dalam APBD.

Data penganggaran sembilan komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemda dalam mendukung program JKN.

“Dipaparkan oleh perwakilan Kementerian Keuangan bahwa data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan pemda untuk keperluan kesehatan, juga termasuk pajak pokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), termasuk penggunaan dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Tadi juga diberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan pemda,” rincinya mengulas penyampaian dari Kementerian Keuangan.

Ditambah lagi, selama 2023, total klaim rumah sakit milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada puskesmas atau FKTP kepada pemda di seluruh Papua berjumlah Rp. 981,1 miliar. Dana tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua.

Sebagai tindak lanjut dari egiatan itu, perwakilan 48 pemda yang hadir pada kesempatan itu dibagi ke dalam tiga kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detail.

Dipimpin Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu per satu masalah yang dihadap pemda, antara lain memaparkan nilai kapitasi dan klaim rumah sakit yang dibayarkan BPJS Kesehatan, besaran tunggakan iuran pemda dan alternatif penyelesaiannya, anggaran yang dialokasikan pemda pada 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.

“Berdasarkan hasil monev tersebut, disimpulkan bahwa hampir seluruh daerah di tanah Papua sudah mencapai UHC, tetapi masih terdapat kendala dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92 persen. Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD pemda, bantuan iuran PBPU/PD pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib pemda atas ASN daerahnya, juga harus menjadi perhatian,” ujar Niken dalam konferensi pers.

Selaku ketua tim, dia menekankan perlunya komitmen bagi pemda untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan program JKN. Sebab, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN Kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk di-reaktivasi sebagai peserta PBI pemda.

Menurutnya, pendanaan untuk PBI juga seharusnya tidak menjadi masalah, karena banyak alternative anggaran yang bisa digunakan selain dari APBD. Misalnya, dengan melibatkan mitra non pemerintah melalui dana CSR yang dimiliki.

“Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen pemda untuk bergotong-royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini, utilisasi dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106.1 persen dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar atau deficit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” tegas Niken.

Diungkapkan Niken, mengakhiri kegiatan monev, 48 pemda juga berkomitmen bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan program JKN, mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS daerah, meliputi komponen TPG, TJM, dan TPP sejak 2020 dan bersedia membayar iuran wajib pemda 4 persen dan tunggakannya pada 2020-2023, termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi kontribusi PBI Jaminan Kesehatan, PBPU pemda dan bantuan Iuran PBPU pemda, bantuan iuran PBPU/BP Kelas 3, iuran kepala desa dan perangkat desa melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang Tahun Anggaran 2024.

“Pada akhirnya, solusi sudah kita temukan dan 48 pemda se-Papua sudah bersepakat dan menuangkan kesepakatan dalam surat pernyataan komitmen pemda yang ditandatangani sekretaris daerah, asisten daerah, kepala dinas terkait,” pungkas Niken. [CR24-R1]

Previous Post

Dinas Ketahanan Pangan Adakan Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan Wilayah

Next Post

Kecelakaan Akibat Pengendara Honda Beat Menghindari Polisi

Next Post
Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Monev se-Tanah Papua

Kecelakaan Akibat Pengendara Honda Beat Menghindari Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!