Manokwari, TP – Tim Pilkada DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Papua Barat mengadakan rapat bersama Tim Pilkada DPD PAN se-Provinsi Papua Barat terkait pengecekan kesiapan pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 yang akan diusung DPD PAN.
Rapat dilaksanakan secara daring untuk mendengar proses pendaftaran balon kepala daerah yang disampaikan langsung Tim Pilkada DPD PAN di tingkat kabupaten se-Papua Barat, bertempat di Sekretariat DPW PAN Provinsi Papua Barat, Manokwari, Jumat (26/4/2024).
Menurut Sekretaris DPW PAN Provinsi Papua Barat, La Abidin, DPD PAN di tingkat kabupaten, tidak semua membuka tahapan pendaftaran dan penjaringan balon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Dirinya menyebut, Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Teluk Bintuni, tidak membuka pendaftaran, karena DPD PAN Teluk Bintuni telah berkomitmen bersama salah satu balon yang akan diusulkan.
“Kalau Tim Pilkada DPD PAN Teluk Wondama sudah melakukan pendaftaran dan selesai. Kalau Manokwari, mungkin Selasa depan baru dibuka, tempatnya di sini,” kata La Abidin kepada Tabura Pos di Sekretariat DPW PAN Provinsi Papua Barat, semalam.
Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Pegunungan Arfak, katanya, sudah membuka pendaftaran dan baru satu balon yang mendaftarkan diri dan pendaftaran direncanakan dibuka sampai hari ini.
Untuk Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Kaimana dan Manokwari Selatan (Mansel), ungkap La Abidin, belum ada informasi tentang tahapan pendaftaran balon bupati dan wakil bupati.
Ditambahkannya, Tim Pilkada DPD PAN Kabupatan Fakfak sudah membuka pendaftaran dan dilaporkan ada beberapa balon yang mendaftarkan diri ke DPD PAN Kabupaten Fakfak.
“Hingga sekarang, kami masih bangun koordinasi bersama Tim Pilkada Kaimana dan Mansel, sejauhmana perkembangan Tim Pilkada di sana,” katanya.
Ditanya soal perolehan kursi PAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, ia merincikan, Kabupaten Manokwari memperoleh 1 kursi, Kabupaten Mansel memperoleh 2 kursi, Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh 3 kursi, Kabupaten Teluk Bintuni 1 kursi, Kabupaten Teluk Wondama 2 kursi, Kabupaten Kaimana 2 kursi, dan Kabupaten Fakfak 1 kursi.
Dirinya mengatakan, dari perolehan kursi DPD PAN di tingkat kabupaten, belum bisa mengusung balon, sehingga PAN akan membuka diri untuk berkoalisi bersama partai politik (parpol) lain untuk mengusung balon.
Mekanisme Pendaftaran Balon
Terkait mekanisme pendaftaran balon, La Abidin menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran, sudah ada formulir yang disiapkan DPP PAN dan sudah didistribusikan ke Tim Pilkada DPD PAN se-Papua Barat untuk diisi para balon saat melakukan pendaftaran.
“Tim Pilkada akan melakukan verifikasi setiap balon yang mendaftar ke DPD PAN, tetapi keputusan rekomendasi bagi balon akan diputuskan DPP PAN. Itu kewenangan DPP PAN,” tukasnya.
Meski keputusan rekomendasi dikeluarkan DPP PAN, tegas La Abidin, DPP PAN akan mendaftarkan masukkan dari tingkat DPD, anggota DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi terkait balon yang bersangkutan, sehingga masukkan itu akan menjadi dasar, sekaligus bahan pertimbangan DPP dalam mengambil keputusan terhadap balon yang akan diusulkan PAN di tingkat kabupaten.
“Dalam tahapan ini, kami melakukan tahapan survei bagi balon terkait. Survei ini dilakukan di tingkat DPP, DPW maupun DPD PAN. Ada tim yang langsung terjun ke masyarakat untuk mengecek figur-figur yang layak diusung pada Pilkada 2024,” kata La Abidin. [FSM-R1]