Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara dugaan skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan, perkembangan penanganan kasus di Bank Arfindo, sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim, belum lama ini. Namun, kata dia, untuk perkembangan dari gelar perkara itu, belum diketahuinya.
“Untuk kasus Bank Arfindo, nanti saya tanya lagi karena kemarin baru gelar perkara di Bareskrim, tapi saya lupa, itu sebelum atau sesudah Lebaran. Nanti saya cek lagi perkembangannya,” kata Kabid Humas.
Dalam penanganan kasus di Bank Arfindo ini, disebutkan bahwa secara garis besar, ada tiga kelompok, yakni nasabah, pemegang saham, dan direksi.
Dari tiga kelompok itu, ada kasus yang pernah dilimpahkan ke Ditreskrimum dikembalikan lagi ke Ditreskrimsus untuk ditangani lebih lanjut atau penanganannya didahulukan, yakni laporan kelompok nasabah terhadap Direksi Bank Arfindo.
Laporan kelompok pemegang saham terhadap Direksi Bank Arfindo masih ditangani Ditreskrimum, sementara dipending, karena mendahulukan penanganan di Ditreskrimsus.
Laporan kelompok nasabah terhadap Direksi Bank Arfindo dikembalikan ke Ditreskrimsus untuk didahulukan, karena jumlah korbannya cukup banyak.
Untuk tersangka sebagian besar hamper sama dengan 12 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum, sehingga status tersangka untuk 12 orang itu tidak dicabut dan SP3.
Pada penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 30 saksi dan 12 orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya dewan direksi, kepala cabang, pengurus di Bank Arfindo dan pihak luar. Sebanyak 12 tersangka, yaitu: PML, JI, NAT AK SRA, FL, IP, L, SS HSR, SDA, dan LW.
Berdasarkan hasil audit dati tim audit PT Bank Arfindo terhitung 2012 hingga 2022, diduga kerugian sekitar Rp. 345,8 miliar. Para tersangka belum ditahan, karena masih menunggu pemeriksaan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan. [AND-R1]