Manokwari, TP – Tim Tekad Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JY (19 tahun) karena diduga mencuri uang sebesar Rp. 23 juta di laci meja kasir salah satu toko di Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan korban berinisial KAB (26 tahun), terjadi pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIT.
Setelah mengecek rekaman CCTV, maka kasus ini pun dilaporkan ke SPKT Polresta Manokwari pada 13 Maret 2024. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula ketika korban menaruh uang sebesar Rp. 23 juta di laci meja kasih, sebelum nenutup pintu toko.
Lanjutnya, setelah korban kembali ke toko keesokan harinya, korban menemukan uang Rp. 23 juta yang ditaruh di laci meja, sudah tidak ada.
“Setelah itu, korban melapor ke SPKT Polresta Manokwari,” kata Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Kamis (16/5).
Dari laporan itu, Tim Tekad melakukan penyelidikan dan pada 14 Mei 2024, Tim menerima informasi dari masyarakat jika terduga pelaku berada di salah satu parkiran toko kuliner di Manokwari.
Berdasarkan informasi itulah, Tim melakukan penangkapan terhadap JY, dimana ia mengaku melakukan kejahatan itu bersama rekannya, KM yang masih buron.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manokwari dengan barang bukti 1 rekaman CCTV,” tandas Napitupulu. [AND-R1]