Manokwari, TP – Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Papua Barat sudah menyelesaikan Kerangka Acuan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (KA Andal) pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Kamis (16/5/2024).
Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap menjelaskan, dari pembahasan KA Andal tersebut, terdapat beberapa data yang harus segera dilengkapi oleh Tim Penyusun Amdal dan PT Kaltim Industrial Estate.
Dikatakan Yap, data-data perbaikan tersebut sudah dilengkapi Tim Penyusun sesuai catatan KPA pada rapat komisi di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari yang berlangsung Selasa (14/5/2024) lalu.
“Dalam waktu dekat, Tim Penyusun akan segera menggandakan dokumen KA Andal untuk diserahkan ke kami di Komisi. KA Andal ini akan dibahas lanjut dalam rapat komisi bersama Pemda Fakfak dan masyarakat di Fakfak,” kata Yap yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, semalam.
Menurut dia, dalam pendampingan sudah banyak hal yang dilakukan, hanya saja ada sejumlah catatan rekomendasi yang menjadi kewajiban dari Tim Penyusun untuk disempurnakan.
Ditambahkannya, akan ada Tim Asistensi untuk mengecek lagi hasil perbaikan dari Tim Penyusun Andal dan perbaikannya langsung di tempat.
“Dalam pembahasan Komisi, kamis kemarin, kami bentuk beberapa meja disesuaikan dengan keahlian, baik ahli yang bicara terkait air, ahli terkait penggalian material, ahli konstruksi, dan ahli lain. Kalau pembahasan Selasa kemarin, secara lepas, tapi rapat kami sudah lebih teknis,” terang Yap.
Ditanya apakah rapat Komisi di Fakfak merupakan rapat terakhir? Yap menjelaskan, rapat KPA Papua Barat bersama Pemkab Fakfak dan masyarakat Fakfak di Fakfak merupakan rapat finalisasi dokumen Amdal pembangunan pabrik pupuk.
Yap menjelaskan, setiap komponen dalam Amdal yang berdampak luas, misalnya pengelolaan limbah pabrik, harus dibahas lebih lanjut dan ditetapkan dalam peraturan teknis yang akan menjadi lampiran dari Amdal.
“Dokumen peraturan teknis inilah yang kami masih tunggu dari pemerkasa dan Tim Penyusun, kalau sudah diselesaikan akan segera diserahkan ke kami. Lalu, kami bahas bersama masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pembahasan bersama Pemda Fakfak dan masyarakat, masyarakat akan mendengar langsung dan menyampaikan hal-hal apa yang menjadi aspirasinya, sudah diakomodir atau belum.
Ia mencontohkan, hal-hal teknis dan mendalam, memang tidak terlalu digali oleh masyarakat, tetapi mereka ingin mengetahui bagaimana pengelolaan limbah pabrik, apakah dibuang ke laut atau ada sistem pengelolaan limbah dan lainnya. “Inilah yang biasanya masyarakat ingin tahu,” katanya.
Disinggung hal yang alot dalam pembahasan KA Andal, Yap mengatakan, hal-hal yang cukup alot dalam pembahasan terutama terkait kampung-kampung yang akan terdampak atas kehadiran pabrik pupuk di Fakfak.
Diakuinya, secara wilayah, memang tidak semua kampung terkena dampak, tetapi masyarakat menginginkan kampung-kampung di wilayah Distrik Kokas dan Arguni, harus memasukkan semua kampung.
Pemikiran masyarakat, ungkapnya, bagaimana pun ada dampak lain yang dirasakan kampung-kampung di sekitarnya, misalnya dampak debu dari aktivitas kendaraan dan aktivitas perusahaan.
“Aspirasi masyarakat sudah kami akomodir, tetapi secara spefisik yang berkaitan dengan dampak limbah, kebisingan dan dampak lain akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan teknis, proses peraturan teknis ini masih berjalan terus,” kata Yap. [FSM-R1]