Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Kementerian Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, PT Pupuk Kaltim dan anak perusahaan, PT Kaltim Industrial Estate sudah membahas proses pengadaan tanah untuk membangun pabrik pupuk di Fakfak secara during, Jumat (17/5/2024) pukul 17.00 WIT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap menjelaskan, dalam pembahasannya, pihaknya sudah mengirimkan surat Gubernur Papua Barat ke Kementerian ATR/BPN.
Dikatakan Yap, dalam surat Gubernur yang ditujukan ke Kementerian ATR/BPN, pihaknya mengusulkan agar ada kesesuaian rencana pabrik dan tata ruang wilayah dari PT Pupuk Kaltim.
“Inilah yang menjadi usulan dari kami bersama Pemkab Fakfak ke Kementerian ATR/BPN. Untuk nantinya menjadi dasar penetapan lokasi awal pembangunan pabrik pupuk di Fakfak dari luas areal 2.000 hektar sesuai rencana awal,” jelas Yap yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, semalam.
Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan, pihaknya membahas tentang dua mekanisme pengadaan tanah yang akan dipakai PT Pupuk Kaltim untuk menyelesaikan ganti rugi hak ulayat masyarakat adat.
Lanjut dia, ada dua mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan untuk proses pengadaan tanah, diantaranya mekanisme pertama bisnis to bisnis atau dengan kata lain, pihak perusahaan bertemu masyarakat pemilik hak ulayat untuk proses ganti rugi.
“Nah mekanisme bisnis to bisnis ini biasanya lebih cepat,” katanya seraya mengatakan, mekanisme kedua adalah Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum (PTPKU).
Menurut Yap, karena PT Pupuk Kaltim merupakan BUMN yang notabene milik pemerintah, maka dalam proses pengadaan tanah pembangunan pabrik pupuk akan memakai mekanisme kedua, yakni PTPKU.
Untuk itu, sambung Yap, ke depan dalam proses pengadaan tanah pembangunan pabrik pupuk Fakfak, PT Pupuk Kaltim akan memakai mekanisme kedua, yakni PTPKU. [FSM-R1]