Sorong, TP – KPU Kota Sorong melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap seorang anggota PPD Distrik Sorong Barat, Kota Sorong atas nama Nena Mubarak dengan Ricsan Maail.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW dipimpin Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar B. Kambuaya, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan, PAW yang dilakukan merujuk pada rekomendasi Bawaslu Kota Sorong terkait proses perekrutan PPD yang akan bertugas dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Provinsi Papua Barat Daya dan Pilkada Kota Sorong tanpa catatan permasalahan.
“Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan, sehingga KPU Kota Sorong merasa perlu mengikuti rekomendasi itu guna memastikan pelaksanaan Pilkada nanti akan berjalan lancar,” kata Kambuaya kepada Tabura Pos usai pelantikan, kemarin.
Dikatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak berpotensi menimbulkan berbagai dinamika yang besar, sehingga pihaknya perlu memastikan agar tidak ada hal-hal yang dapat membawa pengaruh pembiasan terhadap serangkaian tahapan Pilkada yang dilaksanakan.
“Jangan sampai ada hal kecil yang tidak terlalu berarti tetapi malah membias terlalu jauh. Jadi, kami memutuskan mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk memberhentikan saudara Nena Mubarak dan digantikan oleh saudara Ricsan Maail,” ungkapnya.
Selaku pimpinan KPU Kota Sorong, Kambuaya berterima kasih terhadap Nena Mubarak yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi perekrutan badan adhoc tingkat distrik.
“Namun dalam aturan yang ada, sekaligus berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Sorong, demi kelancaran proses penyelenggaraan tahapan Pilkada, maka KPU Kota Sorong wajib mengindahkannya,” kata dia.
KPU juga berterima kasih atas kerja yang dilakukan Bawaslu Kota Sorong dalam rangka melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindasan terhadap proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Sorong.
Ditambahkannya, berkaitan dengan perekrutan PPD Distrik Sorong Barat yang dikategorikan mempunyai rekam jejak bermasalah, pihaknya perlu menunggu adanya keputusan yang resmi secara berjenjang yang mengikat.
“Sehingga proses itu akan membuat KPU Kota Sorong bisa lebih bijak dan selektif dalam pengambilan keputusan,” tandas Kambuaya. [CR24-R1]