• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

OknumTNI Diduga ‘Modali’ Pembuatan Senjata Api Rakitan Ilegal di Distrik Prafi

TaburaPos by TaburaPos
21/05/2024
in POLHUKRIM
0
Kasus Narkotika, JPU Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Piter Krom

Ruben Sabami, SH

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Perkara dugaan tindak pidana senjata api (senpi) atau benda tajam atas 7 terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdapat tujuh terdakwa, yaitu: Wisnu Permana, Karsiwan, Rodi Tirana, Aris Prasetyo Hadi Prabowo, Nanang Mashuri, Saprudin, dan Muhammad Taslim.

Tim penasehat hukum para terdakwa, Ruben Sabami, SH mengakui, berkas perkara ketujuh terdakwa perkara senpi ilegal ini dipisah satu per satu dan agenda sidang sudah masuk pada pemeriksaan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

“Masih akan diperiksa lagi beberapa orang saksi, diantaranya saksi ahli dan saksi yang diduga memodali para terdakwa ini. Saksi ini oknum anggota TNI,” kata Sabami yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Dirinya tidak menampik adanya keterlibatan oknum TNI yang diduga memberi modal kepada para terdakwa. “Oknum TNI ini, dia diduga memberi modal atau memodali. Dia sudah ditangkap dan ditahan di Pomdam,” jelas Sabami.

Untuk itu, sambung dia, di persidangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi oknum TNI yang diduga memberi modal terhadap para terdakwa ini, termasuk saksi ahli.

Dikatakan Sabami, oknum TNI ini diproses hukum secara terpisah, tetapi menurut mereka, dengan pidana militer.

Ditanya siapa yang menjadi sasaran penjualan senpi rakitan ilegal ini, kata Sabami, menurut keterangan dari para saksi, ketika mereka menanyakan kepada terdakwa, para terdakwa mengaku menyasar masyarakat.

“Kalau harga dari senpi rakitan ini mulai Rp. 5 juta sampai Rp. 15 juta untuk satu pucuk senpi rakitan tersebut,” jelas Sabami.

Ia mengakui, dalam perkara ini, sebenarnya cukup banyak senpi rakitan, dimana sewaktu persidangan, ada yang masih disimpan dalam karton.

“Hanya yang dibuktikan tadi di dalam ruang sidang hanya tiga senpi, dua laras panjang model AK 47 dan satu laras pendek jenis pistol,” rinci Sabami.

Apakah senpi yang ditunjukkan ini model dan standarnya cukup bagus? Sabami menjelaskan, pembuatannya tergolong profesional dan bisa dikatakan hampir mirip aslinya.

Sabami menambahkan, ketujuh terdakwa dijerat dengan Undang-undang Darurat, Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senpi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Ketujuh terdakwa dijerat dengan satu pasal itu, Undang-undang Darurat dan KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1,” tandas Sabami.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa pada Minggu, 22 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Oktober 2023, di Kampung Sido Muncul, SP 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum PN Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Awalnya pada Minggu, 22 Oktober 2023, saksi Steven Yeuyanan dan Jhon E. Sada mendapat informasi akan dilakukan penjualan dua pucuk senpi buatan atau rakitan di Kampung Nimbay, SP 1, Distrik Prafi. Kemudian saksi Steven, Jhon, dan tim menuju SP 1, Distrik Prafi.

Saat di perjalanan, melihat satu mobil Xenia warna abu-abu dengan nopol PB 1921 MG yang mencurigakan melintas, kemudian memberhentikan mobil yang dikemudikan Saprudin dan Muhammad Taslim.

Saat itu, saksi Steven, Jhon, dan tim melakukan pemeriksaan terhadap isi dalam mobil yang membawa atau mengangkut satu pucuk senpi rakitan yang terdapat di bawah kursi bagian tengah mobil serta mengambil 1 pucuk senpi rakitan dan mengamankannya.

Setelah ditanya ‘di mana lagi 1 pucuk senpi rakitan yang akan kalian jual? Pertanyaan itu dijawab Saprudin dan Muhammad Taslim bahwa masih terdapat satu pucuk senpi rakitan yang dalam perjalanan ke Kampung Nimbay, SP 1, Distrik Prafi.

Kemudian, para saksi dan tim menuju lokasi yang disampaikan terdakwa. Dalam perjalanan, kembali memberhentikan satu mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Nanang Mashuri dan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan di dalam mobil Avanza yang menyerupai senjata model AK 47, kemudian ke lokasi tempat dibuatnya senpi rakitan tersebut.

Senpi rakitan dibuat dan akan dijual kepada masyarakat yang telah memesannya. Para terdakwa juga tidak mempunyai izin untuk membawa dan mengangkut senpi rakitan serta tidak mempunyai izin untuk membuat. [HEN-R1]

Previous Post

Amhar Ibrahim Dituntut 5,5 Tahun, Divonis Pidana 2,5 Tahun Penjara

Next Post

Sebanyak 171 JCH Asal Kabupaten Manokwari Segera Bertolak ke Tanah Suci

Next Post
Sebanyak 171 JCH Asal Kabupaten Manokwari Segera Bertolak ke Tanah Suci

Sebanyak 171 JCH Asal Kabupaten Manokwari Segera Bertolak ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!