Manokwari, TP – Sebanyak 19 marga pemilik wilayah adat Sumuri melakukan pemalangan salah satu pengeboran sumur gas milik Genting Oil Kasuari Pte.I.td di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Aksi pemalangan untuk meminta Genting Oil dan pemerintah segera melakukan ganti rugi hak ulayat terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama Genting Oil Kasuari terkait pemalangan pengeboran sumur gas, di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini.
Dikatakan Yap, Genting Oil sudah melakukan pengeboran sumur gas, tetapi sumur gas itu ditutup sementara sembari menunggu proses ganti rugi hak ulayat.
“Nanti setelah penyelesaian hak ulayat dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat, barulah sumur gas itu dibuka lagi,” kata Yap kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Ditambahkannya, gas itu akan disuplai ke pabrik pupuk Fakfak sebagai bahan baku pengelolaan pupuk. “Kita sudah bertemu pihak Genting Oil, tapi ada hal yang belum diselesaikan Pemkab Teluk Bintuni,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap Pemkab Teluk Bintuni segera menyusun rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang proses pembebasan hak ulayat milik masyarakat adat.
“Kalau sumur gas ini tidak segera diproses untuk beroperasi, maka pabrik pupuk Fakfak tidak bisa beroperasi. Kuncinya itu, karena gas ini menjadi satu bagian yang menunjang pabrik pupuk Fakfak nanti,” terang Yap.
Dirinya menerangkan, raperbup yang dimaksud akan membahas secara terperinci besaran nilai penyelesaian hak ulayat, masyarakat adat pemilik hak ulayat dan lain sebagainya.
“Raperbup ini akan menjadi salah satu jaminan bagi investor yang ingin masuk ke wilayah Papua Barat ke depan,” pungkas Yap. [FSM-R1]