Manokwari, TP – Jaksa Agung, Burhanuddin, ST merotasi sejumlah pejabat struktural di seluruh Indonesia. Rotasi jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung dengan Nomor: 121 Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan menjelaskan, di lingkungan Kejati Papua Barat, terdapat sejumlah pejabat yang dimutasi.
Sejumlah pejabat itu diantaranya Kajati Papua Barat, Kajari Fakfak dan Kajari Teluk Bintuni, termasuk menunjuk pejabat definitif Kajari Sorong.
Diutarakan Wuisa, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung, Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar dimutasi sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung dan posisinya digantikan Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat Wakajati Aceh.
Lanjut dia, Kajari Fakfak, Nixon N. Nilla dimutasi sebagai Aspidsus Kejati Papua dan posisinya digantikan Jhon Ilef Malamassam yang sebelumnya menjabat koordinator pada Kejati Papua.
Kemudian, Kajari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua dimutasi sebagai Kajari Kotawaringin Barat dan posisinya digantikan Jusak Elkana Ayomi yang sebelumnya menjabat koordinator pada Kejati Papua Barat.
Sedangkan pejabat definitif Kajari Sorong akan dijabat Makrun yang sebelumnya menjabat Kajari Kotawaringin Barat.
Ditambahkannya, pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) masih menunggu informasi dan akan menyampaikannya lebih lanjut. “Untuk sertijab nanti kami info,” jawab Wuisan yang dikonfirmasi Tabura Pos via Whatsapp, Kamis (23/5). [AND-R1]