Manokwari, TP – Akhirnya, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menetapkan SM menjadi tersangka kasus pembunuhan almarhum Yahya Sayori (40 tahun).
Seperti diketahui, Yahya Sayori ditemukan tewas di hutan Anggori, Amban, Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu didampingi penyidik, membenarkan bahwa status SM sebelumnya sebagai saksi, dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Penetapan SM menjadi tersangka berdasarkan serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, Kamis, 30 Mei 2024.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kita akan rilis dalam waktu dekat,” kata Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Jumat, 31 Mei 2024.
Sementara itu, penyidik mengatakan, tersangka SM diduga sebagai dalang dari pembunuhan almarhum Yahya Sayori, dengan motif diduga dendam dan sakit hati.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan SM, dendam itu mencuat terkait kasus pembunuhan keluarganya di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari pada 2022 silam.
Di samping itu, tersangka SM juga mengaku sakit hati karena pernah mengalami peristiwa penyerangan di Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Bahkan, lanjut penyidik, tersangka SM mengalami perlakuan tidak menyenangkan karena barang-barangnya digantung di pohon.
Oleh karena itu, sambung penyidik, tersangka SM merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yahya Sayori. Untuk itulah, tersangka SM merencanakan pembunuhan bersama para tersangka lain dengan sejumlah imbalan.
“Jadi, motifnya dendam dan sakit hati. Dia dendam karena aduk sepupunya pernah dibunuh di Warmare tahun 2022,” ungkap penyidik.
Dirinya menambahkan, tersangka SM juga mengaku pernah diserang memakai senjata di Maripi, Distrik Manokwari Selatan pada Januari 2024. “Barang-barangnya pernah digantung di pohon,” kata penyidik. [AND-R1]