• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kajati Perintahkan Aspidsus Cek Kasus Tipikor ‘Libatkan’ Oknum DPRD Fakfak

TaburaPos by TaburaPos
03/06/2024
in POLHUKRIM
0
Kajati Perintahkan Aspidsus Cek Kasus Tipikor ‘Libatkan’ Oknum DPRD Fakfak

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar didampingi para asisten di salah satu kafe di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Jumat (31/5). TP/AND

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Dugaan Tipikor di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak

Manokwari, TP – Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar memerintahkan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas untuk mengecek dan mericek dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB dalam perkara korupsi pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.

Diakuinya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu, sudah ada beberapa orang yang diproses hukum dan sudah ada putusan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Dijelaskan Siregar, sesuai mekanisme terhadap penerapan hukum apabila masih ada dugaan pihak lain dalam perkara tersebut, bukan berhenti sampai di situ.

Apalagi, sambung Kajati, kalau hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang terungkap, sehingga sudah tentu tidak mustahil jika harus dibuka kembali.

“Bagi kami, ini masukkan yang baik dan segera nanti melalui Aspidsus supaya langsung dilakukan cek dan ricek bahwa ada fakta persidangan keterlibatan salah satu pihak yang katakanlah pejabat tertentu yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini,” tandas Kajari yang dikonfirmasi Tabura Pos di salah satu kafe di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Jumat (31/5).

Siregar menegaskan, Kejari Fakfak sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. sekaitan dengan dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak yang disebutkan, bisa saja mereka harus menunggu proses persidangan dulu dan lain sebagainya.

“Apapun informasi itu akan segera ditindaklanjuti melalui Aspidsus. Jika memang fakta-fakta terkait yang bersangkutan dirasa cukup sesuai dengan KUHAP, maka silakan saja,” tandas Kajati.

Diutarakan siregar, siapa pun oknum yang terlibat dalam kasus tipikor itu, maka penegakan hukum harus tetap ditegakkan. “Kita harus menjunjung tinggi azas keadilan,” ujar Kajati.

Dikatakan Siregar, informasi itu akan terus dikembangkan dan akan dipertanyakan. Namun, lanjut Kajati, hal yang dipahaminya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, bisa saja, misalnya, ketika proses penyidikan itu dilakukan, siapa-siapa atau setelah proses persidangan, nanti berdasarkan fakta-fakta yang berkembang, itu tidak dilarang.

“Contoh di zaman saya, ada beberapa perkara yang ditangani sekarang di Kejati Papua Barat, bahkan yang sudah putus lama, karena masih ada orang yang kita cari, itu kita buka lagi. Itu tidak ada masalah. Kalau ada masalah hubungan dengan ini, itu menjadi masukkan, tapi saya kira dalam konteks penegakan hukum, itu tidak ada kaitannya,” tandas Siregar.

Menurutnya, terkait supervisi yang dilakukan jajaran di kejari, perlu diketahui bahwa itu sudah ada mekanisme baku dan sangat kontinyu.

Ia menambahkan, kemudian pelaksanaan supervisi, itu ada supervisi umum dan supervisi khusus dan supervise insidentil.

Untuk pelaksanaan supervisi umum, Kajati menjelaskan, itu dilakukan setiap bidang di jajaran kejari, dimana semua bidang melakukan supervisi, bahkan secara khusus dengan timeline yang jelas, terus melakukan supervisi.

“Belum lagi supervisi yang bersifat insidentil. Jadi, tentu konteks pengawasan, bagaimana upaya tugas dan fungsi itu berjalan on the track sesuai dengan yang ada, maka itu terus kita lakukan,” tandas Kajati. [AND-R1]

Previous Post

Bupati Asmat – Anggota DPR Papua Barat Datangi Rumah Korban Ledakan Gas Elpiji

Next Post

Dominggus Mandacan Lantik Tim Pemenangan se-Papua Barat Dari Unsur Forkolimasi

Next Post
Dominggus Mandacan Lantik Tim Pemenangan se-Papua Barat Dari Unsur Forkolimasi

Dominggus Mandacan Lantik Tim Pemenangan se-Papua Barat Dari Unsur Forkolimasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!