Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel, menggelar rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat dan kampung tahun 2024, yang diikuti oleh 57 kepala kampung dan tenaga ahli P3MD Kabupaten Mansel, di Ruko Ransiki, Mansel, Kamis (6/6).
Dalam sambutannya, Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Hendrik Tetelepta mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting, karena berkaitan dengan pembinaan kepala desa dalam penggunaan dana desa di masing-masing kampung.
Disamping itu, rapat koordinasi dengan kepala kampung juga untuk membangun sinergi serta kolaborasi dan komunikasi antara kepala kampung dengan DMPK selaku dinas terkait, Inspektorat selaku APIP, Bank Papua sebagai penyedia keuangan dan juga pihak Kepolisian selaku APH yang juga mengawasi dana desa, sehingga ada sinergitas yang dibangun dalam mengawal dana desa dan pemberdayaan masyarakat di 57 kampung di Kabupaten Mansel.
Pada kesempatan kesempatan yang sama, Tetelepta memberi apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada Bupati Mansel, Markus Waran, Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung dan Plt. Sekda yang terus memberikan perhatian kepada masyarakat 57 kampung di Kabupaten Mansel.
Apresiasi juga diberikan kepada kepala dan aparat kampung karena berdasarkan penilaian KPPN terhadap pengelolaan dana desa tahun 2023, Kabupaten Mansel memperoleh katagori terbaik kedua se-Papua Barat setelah Kabupaten Manokwari.
Selaian itu, katagori penyaluran dana desa non-blt dan tambahan dana desa, Kabupaten Mansel menempati urutan terbaik pertama di Papua Barat, sehingga Kabupaten Mansel memperoleh penghargaan dari dana desa.
Dirinya meminta, prestasi ini terus dipertahankan bukan saja dari segi administrasi tetapi juga pelaksanaan di lapangan, terutama bersikap transparansi dalam pengelolaan dana desa sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat 57 kampung di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Mari kita bekerja dengan hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Mansel,” tukas dia.

Sementara itu, selaku pemateri, Wakapolres Mansel, Kompol Bambang Triyono mengatakan, Polres Mansel akan terus melakukan pengawasan terhadap DD dan ADD yang tersalurkan kepada masyarakat dan bagaimana peruntukannya untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Dikatakan Triyono, DD dan ADD yang diturunkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke kampung, nilainya terbilang besar, maka jangan digunakan untuk hal yang tidak penting, yang menyimpang dari aturan sehingga bisa menyebabkan pelanggaran hukum yang berujung pada tindak pidana korupsi atau Tipikor.
“Jangan pakai dana desa untuk kegiatan yang tidak penting, pertanggungjawabannya rawan dan riskan, bisa menjadi temuan atau kasus hukum,” pesan dia.
Dirinya meminta, berbuatlah hal yang nyata, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di masing-masing kampung.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, dia menghimbau, supaya kepala kampung dapat mempergunakan DD dan ADD semaksimal mungkin untuk pelayanan kepada masyarakat dan tidak menyimpang dari aturan yang ada, sehingga tidak menjadi masalah pidana dikemudian hari . [BOM-R4]