Oransbari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menyatakan menerima, menyetujui dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, DPRD Kabupaten Mansel juga menetapkan 10 rencagan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan serta penetapan LKPj Bupati Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2023 dan 10 Perda, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mansel, Ferdinan Waran, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun 2024, di Gedung Rakyat Oransbari, Jumat (14/6) malam.
Dalam Keputusan DPRD Kabupaten Mansel, Ketua DPRD Kabupaten Mansel, Ferdinan Waran menyatakan, DPRD merekomendasikan catatan-catatan perbaikan yang bersifat strategis terhadap LKPj Bupati Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dari bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD.
Rekomendasi dimaksud dibuat sebagai bahan penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam sabutannya, Ferdinan Waran mengatakan, legislatif dan eksekutif merupakan satu mata rantai yang terlibat dalam Manajemen Keuangan Pemerintahan.
Menurut dia, sebagaimana dapat diketahui bersama bahwa dalam rangka mewujudkan Good Government dalam penyelenggaraan Pemerintahan sejak beberapa tahun lalu dalam Introdusir Reformasi Pemerintahan telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Dirinya menyatakan, DPR mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga merupakan satu mata rantai yang terlibat dalam seluruh Manajemen Keuangan Negara sesuai perannya masing-masing.
Dengan demikian, hari ini DPRD Kabupaten Mansel dalam kaitan dengan fungsinya yang di atur dalam UU, PP, Permen dan Perda, telah melaksanakan fungsi manajerial yakni melaksanakan tugas pengawasan atas pengelolaan keuangan dalam manajemen keuangan Daerah.
Untuk diketahui, 10 Ranperda yang disetujui dan ditetapkan DPRD Kabupaten Mansel menjadi Perda, antara lain: Ranperda tentang pembentukan kampung pemekaran, Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Mansel, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Ranperda kinerja dan disiplin kerja PNS, Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang standar pelayanan minimal, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan Daerah, Ranperda tentang perlindungan dan pengakuan gak masyarakat adat di Kabupaten Mansel. [BOM-R4]