Manokwari, TP – Akibat pengaruh minuman keras (miras), seorang pria berinisial BM (50 tahun), akhirnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial PU.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Pem Yoom II, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari pada 8 Juni 2024.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian itu, tersangka, korban dan temannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Ballo. Setelah mengonsumsi miras, temannya itu pulang ke rumah dan meninggalkan korban dan tersangka.
Menurut Kapolresta, tersangka dan korban yang sudah dipengaruhi miras, terlibat perselisihan, karena tersangka geram karena mengira hanya mengonsumsi miras berdua, tetapi korban justru membagikannya kepada temannya tersebut.
Ketika terjadi perselisihan, tersangka yang tersulut emosinya, pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur dan datang lagi untuk menikam korban sebanyak 3 kali di bagian ulu hati, dada, dan mata bagian kiri, sehingga korban langsung meninggal dunia.
“Motifnya sakit hati. Tersangka mengira hanya minum berdua dengan korban, ternyata dibagi ke orang lain,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Kamis (20/6/2024).
Simangungsong mengucapkan terima kasih terhadap Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, sedangkan mirasnya akan dikoordinasikan dengan pihak Satnarkoba.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Manokwari, Rabu (19/6/2024), ketika hendak kabur ke Biak menumpang kapal laut. Dalam kasus ini, tambah Kasat Reskrim, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian tersangka dan korban.
“Sedangkan pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban sudah dibuang ke sungai dan tidak ditemukan,” jelas Napitupulu.
Ia menegaskan, dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pembunuhan ini murni pidana, bukan perencanaan. TKP-nya dekat rumah tersangka. Saat terjadi perselisihan, tersangka spontan ke rumahnya mengambil pisau dapur, lalu menikam korban,” papar Kasat Reskrim.
Dalam konferensi pers ini, penyidik menghadirkan tersangka BM yang mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol, dan mengenakan masker.
Tampak hadir Wakapolresta, Kompol Agustina Sineri, Kabag Ops, Kompol Wisnu Prasetyo, dan Kasi Humas, Ipda Jack F. Rondonuwu. [AND-R1]