Manokwari, TP – Pemilik 3 senjata api (senpi) laras panjang organik ilegal berinisial HN, hanya dijadikan saksi oleh penyidik Polresta Manokwari.
Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan, aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kabupaten Manokwari tersebut, tidak terlibat tindak pidana, cukup koperatif, dan motif membeli senpi ilegal untuk mas kawin.
“Pemilik senjata ini yang menyerahkan senjatanya kepada polisi, sekitar 2 minggu lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Jumat (21/6/2024).
Diakuinya, selain koperatif, pemilik ketiga senpi tidak terlibat pidana dan membeli senjata murni untuk mas kawin.
Sebelumnya, ia mengatakan, ketiga senpi tersebut diserahkan langsung dari ASN berinisial HN, dimana pelaku yang menjual senjata tersebut sudah diamankan pihak Polda Maluku.
“Pelaku yang menjual senjata itu sudah ditangkap dan diproses di Polda Maluku. Kemudian, dilakukan pengembangan berkoordinasi antara Polda Maluku dan Polda Papua Barat, lalu berhasil ditemukan ketiga pucuk senjata ini,” jelas Napitupulu.
Diutarakannya, Papua menjadi salah satu wilayah yang dijadikan pasar peredaran senjata, karena ada tradisi masyarakat yang menjadikan senjata sebagai mas kawin. Meski murni kepentingan bisnis, tetapi kasus peredaran senpi menjadi atensi, karena budaya menjadikan senjata sebagai mas kawin, tidak dibenarkan.
Ia menegaskan, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan, karena berdasarkan informasi, masih ada sejumlah senjata api yang beredar di tengah masyarakat.
“Pelaku di Polda Maluku itu mengaku ada beberapa orang yang membeli senjata untuk dijadikan mas kawin. Kita masih kembangkan, kita sinkronkan dengan peredarannya di Papua Barat ini,” kata Napitupulu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ketiga pucuk senpi ilegal tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi dan jika ditotalkan sekitar Rp. 200 juta.
Secara kasat mata, senpi tersebut seperti senjata rakitan, tetapi senpi itu merupakan senjata organik yang dimodifikasi dengan jangkauan bisa mencapai 300-600 meter. [AND-R1]