Manokwari, TP – Kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH menilai gugatan wanprestasi yang dilayangkan Pengugat, Teddi Renyut terhadap Bupati Teluk Bintuni, salah alamat, kabur, dan mengada-ada.
Pasalnya, kata Akwan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, tidak bisa membuktikan adanya perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua pihak sebagaimana sahnya suatu perjanjian.
Menurutnya, syarat perjanjian yang dikatakan sah tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata, yakni terdapat 4 syarat, mencakup kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
“Pertama, pada fakta persidangan minggu lalu, tiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum, Teddi Renyut, tidak mampu menunjukkan adanya sebuah perjanjian hitam di atas putih yang ditandatangani kedua belah pihak terkait hutang piutang,” kata Akwan kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (24/6/2024).
Kedua, lanjut Akwan, dari daftar list penerima uang yang diajukan sebagai bukti surat, tidak ada satu pun transfer yang mengarah terhadap Bupati Teluk Bintuni.
Selanjutnya, dari daftar penerima uang yang disodorkan dan mengatasnamakan Petrus Kasihiw, tidak disertakan dengan misalnya, surat kuasa atau surat disposisi untuk menerima uang.
“Tapi transfer uang itu mengarah kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Petrus Kasihiw. Anehnya, ada seorang oknum di perusahaan Teddi Renyut menerima uang senilai Rp. 750 juta yang ditransfer dari rekening perusahaan Teddi Renyut ke oknum tersebut,” ungkapnya.
Saat dilakukan verifikasi administrasi, sambung Akwan, karyawannya mengatakan, Paulus Sawer. “Nah, itu urusan kalian. Ada karyawan juga yang menerima uang sekitar Rp. 300.000 Rp. 500.000 mengatasnamakan Petrus Kasihiw. Masa seorang Bupati Teluk Bintuni pinjam uang Rp. 300.000 – Rp. 500.000,” katanya.
Dikatakannya, itu berarti, pada fakta persidangan, Teddi Renyut tidak bisa membuktikan bahwa Petrus Kasihiw menerima uang sebagaimana prinsip-prinsip sahnya suatu perjanjian.
Dirinya mengatakan, dalam gugatan Teddi Renyut, pada 2016, Teddi Renyut bertemu Petrus Kasihiw, tetapi pada fakta persidangan, ternyata pada 2016, Teddi Renyut tidak pernah bertemu Petrus Kasihiw di kantornya di Jakarta.
Anehnya, sambung Akwan, ada oknum berinisial D yang disebutkan menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 24 miliar, tetapi oknum itu sudah meninggal sebelum gugatan diajukan ke PN Manokwari.
“Kesimpulannya, gugata Teddi Renyut terhadap Petrus Kasihiw salah alamat, kabur, dan mengada-ada. Teddi Renyut tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” kata Akwan.
Langkah terakhir dari gugatan tersebut, ungkap dia, pihaknya akan membuat laporan polisi terkait dugaan laporan palsu yang sudah mencemarkan nama baik, Petrus Kasihiw.
Sekali lagi, ia menegaskan, Petrus Kasihiw tidak pernah menandatangani suatu perjanjian hutang piutang bersama Teddi Renyut.
“Kalau gugatannya wanprestasi, saya memberi kesimpulan, prestasinya tidak ada. Sebab, tidak ada perjanjian maupun penerima uang secara cash maupun transfer ke rekening Petrus Kasihiw,” pungkas Akwan. [FSM-R1]