Manokwari, TP – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengakui menjadi salah satu dari tujuh objek yang mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam peningkatan MCP Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari.
Ia mengungkapkan, KPK meminta Disdukcapil Kabupaten Manokwari untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan kepada kepada masyarakat, serta sarana prasarananya.
“Untuk peningkatan pelayanan publik itu memang kita sudah pernah lakukan bersama Ombudsman dan Kemendagri. Kita diminta menyiapkan fasilitas, seperti ruang tunggu, ruang pengaduan, laktasi, ruang bermain anak dan lainnya,” ungkap Rustam kepada wartawan di Kampus STKIP Muhammadiyah Manokwari, belum lama ini.
Rustam menerangkan, secara program kerja pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik di kantor maupun melalui program jebol atau jemput bola.
Dia mengakui yang masih menjadi kendala adalah ruang pelayanan masyarakat yang masih terdapat kekurangan sehingga belum representatif.
Menurutnya, kantor yang saat ini digunakan konsepnya memiliki desai bukan sebagai Kantor Disdukcapil yang menyediakan pelayanan publik sehingga dipahami jika belum representatif, sebab ruang tunggu dan pelayanan masih sempit dan kurang representatif sebagai pelayanan.
“Konsep kantor Disdukcapil bukan seperti sekarang ini, karena kantor yang saat ini kami gunakan bekas Kantor BKKBN,” sebutnya.
Rustam mengakui, sering terlihat masyarakat yang harus menunggu sambil berdiri di luar ruang pelayanan dengan kondisi pintu dalam keadaan tertutup. Hal itu terpaksa dilakukan karena pada saat itu jumlah orang yang berada di dalam ruang tunggu pelayanan sudah penuh mengantre.
“Jam 11 pagi biasa sudah full di dalam, sehingga terpaksa ditutup, kalau dibuka maka di dalam penuh dan petugas yang melayani tidak istirahat. Saya juga kasihan dengan masyarakat, tapi mau bagaimana lagi, terpaksa mereka di ronde berikutnya,” jelas Rustam.
Rustam menambahkan, permasalahan dan kendala utama untuk mengubah ruang pelayanan Dinas Dukcapil Manokwari karena terbatasnya keuangan daerah. [SDR–R3]


















