Manokwari, TP – Pihak keluarga terdakwa, RH melalui penasehat hukumnya, Siria Silubun, SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang menangani perkara persetubuhan terhadap korban berinisial M agar kliennya dijatuhi hukuman bebas.
Sesuai fakta persidangan, persetubuhan yang terjadi antara terdakwa dan korban yang berusia 13 tahun, atas dasar suka sama suka. Lanjut Siria, kesaksian itu disampaikan korban di dalam persidangan.
“Saksi korban memberikan keterangan bahwa apa yang ada di BAP karena mengikuti arahan penyidik, karena takut dan tidak sesuai dakwaan jaksa. Saksi korban juga dalam keterangan di persidangan menyampaikan kalau melakukan itu karena atas dasar suka dan sama-sama mau,” kata Siria kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (25/6/2024).
Fakta lain, ungkapnya, korban tidak mempunyai rasa dendam terhadap terdakwa setelah kejadian itu dan korban selalu mengunjungi serta menjenguk terdakwa ketika berada dalam tahanan.
Siria mengatakan, permasalahan ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui sidang adat dengan melibatkan kepala suku terdakwa dan korban. Hasilnya, selain denda adat, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban sepakat menjodohkan mereka.
“Sudah ada denda adat yang dipenuhi keluarga terdakwa kepada keluarga korban sebagai tanda perdamaian. Kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan polisi, tetapi itu sia-sia, sehingga lanjut sampai di persidangan,” katanya.
Fakta lain yang menjadi dasar pihaknya meminta terdakwa dibebaskan, tambah Siria, terdakwa dan korban masih mempunyai masa depan yang panjang.
Berdasakan fakta persidangan dan adanya perdamaian secara kekeluargaan, maka dirinya meminta majelis hakim menerima pembelaan keluarga dengan membebaskan terdakwa dan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pembelaan sudah kami sampaikan dalam sidang tadi, termasuk kami serahkan hasil putusan adat, hasil kesepakatan berdamai antara keluarga dan surat permohonan laporan. Kami meminta terdakwa dibebaskan,” katanya.
Dia merasa khawatir jika majelis hakim memutuskan lain selain putusan bebas, justru akan menimbulkan perasaan dendam dari terdakwa terhadap korban di kemudian hari.
“Oleh karena itu, majelis hakim diminta bijaksana dalam memutuskan perkara tersebut supaya kelanjutan di kemudian hari, terdakwa dan korban menikah, tidak ada yang mengganjal di dalam kehidupan keluarganya,” tandas Siria. [SDR-R1]