Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat masih melengkapi berkas perkara P.19 dari pihak kejaksaan, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah cabang olahraga (cabor) voli.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawa mengatakan, penanganan kasus masih berjalan, tetapi sudah tidak ada penambahan saksi lagi.
“Saat ini penyidik masih melengkapi P.19 dari kejaksaan. Ada beberapa item yang kurang berdasarkan petunjuk jaksa dan itu sedang dilengkapi penyidik,” kata Isgunawan kepada para wartawan di Fanindi Pantai, Manokwari, Selasa (25/6).
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat berinisial MRFT sebagai tersangka dana hibah cabor voli.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti. Salah satu alat bukti yang ditemukan penyidik, yakni hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MRFT langsung ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak 8 Maret 2024 silam. [AND-R1]