• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tidak Ada Keterlibatan Petugas SPBU Dalam Kasus BBM Subsidi

AdminTabura by AdminTabura
22/08/2024
in POLHUKRIM
0
Tidak Ada Keterlibatan Petugas SPBU Dalam Kasus BBM Subsidi

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pihak kepolisian menyatakan tidak ada keterlibatan petugas SPBU dalam kasus dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Pertalite memakai aplikasi My Pertamina.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, penyidik sudah memeriksa petugas SPBU dan tidak ditemukan keterlibatannya. Diakuinya, di SPBU memang memakai barcode, tapi modus para tersangka memakai banyak barcode.

“Mungkin memang ada kelalaian petugas SPBU juga, tapi kalau untuk masuk ke pidananya, tidak ada,” klaim Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, beberapa hari lalu.

Menurutnya, terkait adanya kelalaian petugas SPBU, itu menjadi ranah pihak Pertamina untuk memberikan teguran terhadap petugas SPBU yang bersangkutan. “Untuk kelalaian itu akan ditegur pihak Pertamina, tapi kalau pidana, tidak ada,” ungkapnya.

Ditanya tentang tindakan bengkel tempat tersangka memodifikasi tangki mobilnya, ia mengatakan, itu juga tidak bisa dipidanakan.

“Beda kalau Undang-undang Darurat yang pembuatnya, dimana dibuat, siapa yang memesan, menggunakan, dan membawa. Kalau yang modifikasi mobilnya, tidak ada,” kata Kasat Reskrim.

Sementara perkembangan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim mengaku, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli. “Ahli itu kan nanti menerangkan kalau tindakan mereka itu memang melanggar niaganya, terus BBM yang diambil dicek kadar minyaknya, tergolong minyak subsidi atau tidak,” jelas Napitupulu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dan menetapkan 3 tersangka, yaitu: SD (45 tahun), WYM (34 tahun), dan WR (45 tahun). Ketiganya ditangkap pada hari yang sama, tetapi pada waktu yang berbeda usai mengisi BBM.

Para tersangka masuk ke SPBU memakai barcode My Pertamina, selanjutnya mereka kembali mengikuti antrean. Ketika melakukan pengisian di SPBU, para tersangka menunjukkan barcode My Pertamina milik orang lain dan hal tersebut dilakukan berulang kali setiap hari selama BBM subsidi jenis Pertalite masih tersedia.

Motif para tersangka melakukan tab-tab memakai tangki modifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk dijual lagi ke pengecer. Modusnya, para tersangka memakai kendaraan agak bagus agar tidak terlihat petugas atau tidak dicurigai.

Para tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitasnya sejak 2 tahun lalu dan ada juga yang baru 1 tahun. Keuntungan dari kegiatan tersebut bisa mencapai jutaan Rupiah setiap bulan, bahkan para tersangka sudah memiliki kendaraan pribadi dan dipakai untuk menyalahgunakan BBM, dimana BBM dijual lagi dengan keuntungan Rp. 4.000 – Rp. 5.000 per liter.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol DP 1317 BD dengan tangki modifikasi berukuran 100 liter dari tersangka SD.

Kemudian, ada 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol PB 1843 MG yang tangkinya sudah dimodifikasi ukuran 200 liter dari tersangka WYM.

Lalu, mobil Toyota Innova warna silver metalik bernopol PB 1805 MR dengan tangki modifikasi ukuran 210 liter dari tersangka WR.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. [AND-R1]

Previous Post

PPDB di Sejumlah Sekolah di Manokwari Diwarnai Aksi Prostes

Next Post

Mantan Sekretaris DPR Papua Barat Dituntut8,5 Tahun Pidana Penjara

Next Post
Mantan Sekretaris DPR Papua Barat Dituntut8,5 Tahun Pidana Penjara

Mantan Sekretaris DPR Papua Barat Dituntut8,5 Tahun Pidana Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!