Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat mengingatkan 25 anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari tidak menjadi bagian yang menutup mata dan telinga dengan permasalahan yang dirasakan masyarakat.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk, ke-25 anggota DPRK Manokwari saat ini, kurang menjalankan fungsi kelembagaan, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Setidaknya, kata dia, itu tergambar dengan permasalahan yang muncul dan dirasakan sebagian petugas kesehatan, guru, dan tenaga kebersihan, karena ada hak-haknya yang belum terpenuhi.
Menurutnya, DPRK Manokwari seharusnya berada di bagian depan untuk menanggapi permasalahan yang sedang terjadi untuk dicarikan solusinya.
“DPRK adalah pengawas pemerintah. Dia yang tetapkan budget, regulasi, bagaimana semua sektor bergerak, jadi mereka yang mengawasi. Seharusnya orang kemarin bukan demo di kantor bupati dan jalan, tapi demo di DPRK,” kata Sombuk kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, persoalan yang terjadi, seperti hak-hak pegawai, tenaga kebersihan maupun yang lain, dibawa oleh DPRK Manokwari dalam rapat dengar pendapat, sama seperti membawa hasil reses.
Namun, lanjut dia, hal-hal seperti itu yang saat ini kurang dilakukan ke-25 anggota DPRK periode 2019-2024. Padahal, ungkap dia, permasalahn yang terjadi sudah berbulan-bulan.
“Sudah terjadi berbulan-bulan, masa dewan diam. Masyarakat datang atau diundang di komisi yang berkaitan, tanya bagaimana sampai bisa terjadi. Hasil itu yang dikomunikasikan dengan eksekutif. Sama halnya dengan reses, tapi peran mereka di bagian itu kurang. Padahal, itu tugas mereka,” ujar Sombuk.
Dirinya berharap DPRK Manokwari tidak menjadi bagian yang berpura-pura tidak mengetahui dan tidak mendengarkan persoalan yang terjadi.
“Saya melihat mereka kurang mengomentari tentang bagian anggaran pemerintah. Ini menjadi bagian tanda tanya, jangan sampai menjadi bagian dari situ,” pungkas Sombuk. [SDR-R1]